Hari Pertama Ganjil Genap di DKI Diberlakukan, 1.195 Kendaraan Ditindak

Hari Pertama Ganjil Genap di DKI Diberlakukan, 1.195 Kendaraan Ditindak

Muhammad Ilman Nafi'an - detikNews
Rabu, 05 Agu 2020 07:13 WIB
Kendaraan mengalami kemacetan di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2020). Pemprov DKI Jakarta hari ini tidak memberlakukan aturan ganjil genap, untuk mengatasi penyebaran virus corona.
Foto: Ilustrasi (Imam Kurniawan/detikcom)
Jakarta -

Aturan ganjil-genap untuk kendaraan bermotor roda empat di Jakarta telah diberlakukan kembali pada Senin kemarin. Di hari pertama aturan ganjil-genap kembali diterapkan, hampir 1.195 kendaraan yang ditindak.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penindakan di hari pertama ganjil-genap berlaku pada Senin (3/8), ada 826 kendaraan yang ditindak oleh petugas Dishub dan 369 kendaraan ditindak oleh polisi.

"Rekapitulasi pengawasan gage 3 Agustus 2020, pengawasan Dishub diputarbalikkan, 121 Kendaraan, ditegur/diimbau, 705 Kendaraan, 826 kendaraan. Pengawasan polisi, ditegur/diimbau 369, total 1.195 kendaraan," ujar Syafrin saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Syafrin menuturkan, jumlah penumpang Transjakarta di hari pertama pemberlakuan kebijakan ganjil-genap pukul 05.00-22.00 WIB hanya sebesar 2,62 persen. Jumlah kenaikan itu yakni pada Senin (3/8) jumlah penumpang Transjakarta berjumlah 169.517 penumpang, Minggu (2/8) jumlah penumpang Transjakarta 83.453 orang dan pada Senin (27/7) penumpang Transjakarta 165.184 orang.

Sementara itu, jumlah penumpang MRT mengalami penurunan sebesar 8 persen di hari pertama penerapan ganjil-genap. Jumlah penumpang MRT Senin (3/8) berjumlah 8.653 orang, Minggu (2/8) berjumlah 2.635 orang dan pada Senin (27/7) penumpang MRT berjumlah 9.405 orang.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, kebijakan ganjil-genap untuk mobil pribadi di Jakarta berlaku mulai hari ini. Sosialisasi berlangsung pada 3-5 Agustus 2020 dan tilang baru berlaku mulai 6 Agustus 2020.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya hanya akan memberlakukan teguran lisan di 3 hari pertama. Namun, polisi masih tetap memberhentikan mereka yang melanggar.

"Untuk melaksanakan penindakan pelanggaran tersebut, maka kami sampaikan bahwa selama 3 hari ini kami akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu, artinya Senin, Selasa, Rabu, kita belum akan melakukan penindakan dengan tilang, baik secara manual maupun secara e-TLE," kata Sambodo kepada wartawan di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (2/8).

(van/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads