Dituntut 4 Tahun Bui, Penyobek Al-Qur'an di Medan Minta Dihukum Ringan

Dituntut 4 Tahun Bui, Penyobek Al-Qur'an di Medan Minta Dihukum Ringan

Datuk Haris Molana - detikNews
Selasa, 28 Jul 2020 16:42 WIB
Sidang kasus penyobekan-pembuangan lembaran Al-Quran di Medan (Datuk Haris-detikcom)
Sidang kasus penyobekan-pembuangan lembaran Al-Qur'an di Medan (Datuk Haris/detikcom)
Medan -

Terdakwa kasus dugaan penyobekan dan pembuangan lembaran Al-Qur'an di jalanan Medan, Doni Irawan Malay, membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Dia meminta hukuman seringan-ringannya kepada majelis hakim.

Sidang digelar di ruang Cakra VII, PN Medan, Selasa (28/7/2020). Majelis hakim dan jaksa penuntut umum hadir di ruangan, sedangkan Doni mengikuti persidangan secara virtual dari rutan.

"Saya bermohon kepada Bapak Hakim dan Ibu Jaksa untuk memperingankan hukuman saya dan saya tidak akan memperbuat tindakan pelecehan agama atau tindak pidana dan saya menyesal atas perbuatan saya yang diketahui polisi dengan hukuman seperti biasanya," ujar Doni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia berjanji tidak mengulangi tindakannya tersebut. Doni pun berterima kasih kepada jaksa serta hakim yang mendengarkan pembelaannya.

"Atas surat permohonan ini, saya minta kepada Bapak Hakim untuk memperingankan hukuman saya. Sesuai hukuman yang berlaku dan diketahui polisi sebelumnya. Terima kasih kepada Bapak Hakim dan Ibu Jaksa yang telah membacakan permohonan saya ini," ujar Doni.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Doni dituntut 4 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan penodaan agama. Doni dituntut melanggar Pasal 156a huruf a KUHP tentang Penodaan Agama. Doni dianggap terbukti melakukan tindakan dengan sengaja di muka umum melakukan penghinaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

"Menuntut agar terdakwa Doni Irawan Malay dinyatakan bersalah dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Doni Irawan Malay selama 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa di PN Medan, Selasa (21/7).

Kasus penyobekan dan pembuangan sobekan Al-Qur'an itu diketahui terjadi di depan salah satu hotel di Jalan SM Raja, Medan, Jumat (7/2) pagi. Pelaku penyobekan dan pembuangan sobekan, Doni Irawan Malay, ditangkap polisi enam hari setelah kejadian.

"Tersangka ditangkap oleh petugas Polsek Medan Kota bersama masyarakat saat hendak mau merobek, bawa, dan nabur Al-Qur'an di jalanan dekat Masjid Raya Al-Mashun, Medan," kata Kapolrestabes Medan saat itu, Kombes Johnny Eddizon Isir, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Medan, Sumatera Utara, Kamis (13/2).

Isir menyebut pelaku awalnya mengambil Al-Qur'an di Masjid Raya. Kemudian Al-Qur'an itu dibawa ke kamar mandi, lalu disobek.

"Setelah dirobek, dimasukkan ke kantong celana. Lalu, keluar menyeberang jalan dan kemudian ditebarlah di jalanan. Berkat masyarakat dan petugas, kita berhasil menangkapnya. Sejauh ini, tersangka dalam kondisi sehat," sebut Isir.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads