"Ya, saya pikir sepanjang itu masuk wilayah yudikatif, itu tidak masalah. Walaupun dalam perma itu hanya mengatur Pasal 2 dan Pasal 3 tindak pidana korupsi, dan tak mengatur semua pasal. Nah, ini disebabkan untuk kemudian mengatur agar tidak ada disparitas dalam memutuskan vonis," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2020).
Namun, menurut Dasco, ada yang paling penting selain menjaga agar tidak ada perbedaan di antara para hakim dalam memberikan vonis untuk pelaku korupsi. Waketum Partai Gerindra itu menyebut yang paling penting adalah kemandirian hakim dalam memutus suatu perkara.
"Namun, di balik semua itu yang paling penting adalah, menurut kami, independensi hakim dalam memutuskan suatu perkara," sebut Dasco.
Sebelumnya, MA mengeluarkan Perma Nomor 1 Tahun 2020. Perma ini dibuat untuk menghindari disparitas (perbedaan) hukuman yang mencolok bagi satu koruptor dengan koruptor lainnya.
"Untuk menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa, diperlukan pedoman pemidanaan," demikian hal menimbang Perma Nomor 1 Tahun 2020 yang dikutip detikcom, Minggu (2/8).
Perma itu ditandatangani oleh Ketua MA Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020. Perma ini berlaku untuk terdakwa korupsi yang dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. Prinsipnya, terdakwa merugikan keuangan negara. (zak/elz)