Soal Perma Vonis Koruptor, Pimpinan DPR Bicara Independensi Hakim

Soal Perma Vonis Koruptor, Pimpinan DPR Bicara Independensi Hakim

Mochamad Zhacky - detikNews
Selasa, 04 Agu 2020 13:17 WIB
Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad
Foto: Sufmi Dasco Ahmad. (Mochamad Zhacky Kusumo/detikcom).
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang pedoman untuk hakim dalam memvonis koruptor. Pimpinan DPR mendukung sebab maksud Perma tersebut agar tidak ada disparitas (perbedaan) dalam penentuan vonis koruptor.

"Ya, saya pikir sepanjang itu masuk wilayah yudikatif, itu tidak masalah. Walaupun dalam perma itu hanya mengatur Pasal 2 dan Pasal 3 tindak pidana korupsi, dan tak mengatur semua pasal. Nah, ini disebabkan untuk kemudian mengatur agar tidak ada disparitas dalam memutuskan vonis," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2020).

Namun, menurut Dasco, ada yang paling penting selain menjaga agar tidak ada perbedaan di antara para hakim dalam memberikan vonis untuk pelaku korupsi. Waketum Partai Gerindra itu menyebut yang paling penting adalah kemandirian hakim dalam memutus suatu perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun, di balik semua itu yang paling penting adalah, menurut kami, independensi hakim dalam memutuskan suatu perkara," sebut Dasco.

Sebelumnya, MA mengeluarkan Perma Nomor 1 Tahun 2020. Perma ini dibuat untuk menghindari disparitas (perbedaan) hukuman yang mencolok bagi satu koruptor dengan koruptor lainnya.

ADVERTISEMENT

"Untuk menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa, diperlukan pedoman pemidanaan," demikian hal menimbang Perma Nomor 1 Tahun 2020 yang dikutip detikcom, Minggu (2/8).

Perma itu ditandatangani oleh Ketua MA Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020. Perma ini berlaku untuk terdakwa korupsi yang dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. Prinsipnya, terdakwa merugikan keuangan negara.

(zak/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads