Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat ada 369 pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap yang diterapkan pada hari pertama di 25 titik DKI Jakarta. Sebagian pengendara melanggar lantaran tidak atau aturan ganjil-genap sudah berlaku.
"Hari pertama ini ada 369 kendaraan yang kita tegur, iya benar di 25 titik se-DKI Jakarta, itu yang tertangkap tangan ya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).
Sambodo mengatakan sebanyak 369 pengendara tersebut masih diberi sosialisasi hingga brosur terkait penerapan kembali aturan ganjil-genap. Proses sosialisasi ini rencananya diberlakukan hingga Rabu (5/8) besok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari pertama kita masih fokus pada penyebaran selebaran, brosur dan segala macam jadi belum fokus pada pelanggarannya, kita sosialisasikan terus, dan nanti hari Rabu besok akan putuskan apakah masa sosialisasi akan diperpanjang misal sampai seminggu atau Kamis sudah lakukan penindakan," ucapnya.
Sambodo menyebut sebagian masyarakat yang ditegur pihak kepolisian mengaku belum mengetahui aturan ganjil-genap sudah mulai berlaku lagi. Karena itu, menurutnya pihaknya akan terus melakukan sosialisasi.
"Ada beberapa yang memang yang tidak tau ganjil-genap diberlakukan dari yang kita tanya, makanya kita sosialisasikan terus," sebutnya.
Sementara itu, Sambodo juga kembali mengingatkan nantinya ketika sudah penindakan, pelanggar ganjil-genap akan dikenai Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ terkait rambu lalu lintas.
"Pasal 287 ayat 1, tentang rambu lalu lintas, di jalan ada rambu-rambunya ganjil-genap, denda maksimal Rp 500 ribu subsider 2 bulan kurungan," imbuhnya.
(maa/fjp)