Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari KPK atas Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin divonis lepas di tingkat kasasi karena perbuatannya di kasus BLBI adalah perbuatan perdata, bukan pidana.
"Permohonan PK yang diajukan oleh Penuntut Umum pada KPK dalam perkara Syafruddin Arsyad Temenggung, setelah diteliti oleh hakim penelaah dan berdasarkan memorandum Kasubdit perkara PK dan Grasi pidana khusus pada MA ternyata permohonan PK tersebut tidak memenuhi persyaratan formil sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dihubungi detikcom, Selasa (4/8/2020).
Selain itu, juga dinilai bertentangan dengan putusan MK No.33/PUU-XIV/2016 dan SEMA No. 04/2014. Yaitu PK hanya menjadi hak terpidana/ahli warisnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hal tersebut maka berkas perkara permohonan PK atas nama Syafruddin Arsyad Temenggung dikirim kembali ke PN. Jakarta Pusat. Surat pengantar pengiriman berkas permohonan PK tersebut bertanggal 16 Juli 2020," ujar Andi.
Sebagaimana diketahui, Syafruddin didakwa KPK melakukan kejahatan korupsi di kasus BLBI. PN Jakpus menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara ke Syafruddin. Di tingkat banding, hukuman diperberat menjadi 15 tahun penjara.
Di tingkat kasasi, Syafruddin dilepaskan. MA menilai perbuatan Syafruddin adalah perbuatan perdata, bukan pidana.
(asp/dhn)