Dua pria bernama Berry Sandria (25) dan Aldova Renda (23) ditangkap Polda Bengkulu karena memeras seorang wanita berinisial Y (23). Keduanya memeras korban, yang merupakan bidan, dengan mengancam akan menyebarkan video call telanjang.
"Mengancam akan menyebarkan video telanjang korban yang tidak senonoh, apabila tidak mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno, Selasa (4/8/2020).
Kasus ini terungkap berawal ketika polisi berpatroli melintasi Pasir Putih Pantai Panjang, Bengkulu, pada Minggu (2/8/2020). Polisi menemukan sejumlah pemuda dalam keadaan mabuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan menemukan 2 buah senjata tajam jenis pisau lipat warna oranye dan jenis pisau kuduk warna cokelat ukuran 26 cm," ujarnya.
Namun, para pemuda itu tidak mengaku sebagai pemilik senjata tajam tersebut. Polisi lalu melakukan analisa dan memeriksa seluruh handphone milik para pemuda itu.
"Dan menemukan percakapan pada WhatsApp yang mengandung unsur pemerasan yang berkedok pelaku menggunakan uniform Polri dan melakukan video call terhadap korban, kemudian direkam pelaku dengan mengancam akan menyebarkan video telanjang korban yang tidak senonoh, apabila tidak mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku, selanjutnya korban mengirim uang kepada pelaku," paparnya.
Uang senilai Rp 2 juta dikirim ke rekening adik pelaku. Uang tersebut telah diambil pelaku. Kedua pelaku lalu dibawa ke Mapolda Bengkulu.
"Saat ini tersangka diserahkan ke Polres Tebo Polda Jambi, karena locus delicti dan korban ada di Jambi," ujarnya.