Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Dipanggil Bareskrim Hari Ini

Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Dipanggil Bareskrim Hari Ini

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 04 Agu 2020 09:12 WIB
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Anita Kolopaking (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri menanti kedatangan Anita Kolopaking hari ini. Pengacara dari terpidana Djoko Tjandra itu akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus surat jalan Djoko Tjandra.

Pemeriksaan untuk Anita ini sebelumnya dijadwalkan pada Rabu, 5 Agustus 2020. Namun polisi memajukan jadwal pemanggilan untuk Anita, yaitu pada hari ini.

"Rencananya yang bersangkutan dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka pada 4 Agustus pukul 09.00 WIB," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, dalam konferensi pers daring, Senin (3/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, polisi belum menahan Anita Kolopaking, yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 2 dan 223 KUHP. Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan penetapan Anita sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi dan barang bukti dokumen perjalanan Anita bersama Djoko Tjandra.

"Pasal yang diterapkan Pasal 263 ayat 2 KUHP ya, yaitu barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati jika di pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Kemudian juga kita kenakan Pasal 223 KUHP, yaitu barangsiapa dengan melepas atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas keputusan atau ketetapan hakim. Pasal ini yang dipersangkakan," jelas Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/7).

ADVERTISEMENT

Polri juga telah mengajukan surat pencekalan atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta. Pengajuan surat pencekalan itu dikirim Polri pada Rabu (22/7).

Saat itu Argo menyebut penyidik mencekal Anita karena dia saat ini tengah menjalani pemeriksaan terkait surat jalan Djoko Tjandra dari Jakarta ke Pontianak.

Tonton video 'Otto Hasibuan Pengacara Djoko Tjandra, Polisi Belum Terima Suratnya':

[Gambas:Video 20detik]



(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads