Dipolisikan soal Hoax, Hadi Pranoto Bersikukuh Tak Merasa Bohong

Dipolisikan soal Hoax, Hadi Pranoto Bersikukuh Tak Merasa Bohong

Farih Maulana Sidik - detikNews
Selasa, 04 Agu 2020 08:49 WIB
Anak asuh pertama Surya Atmadja, Hadi Pranoto, di Bogor, Rabu (1/7/2020).
Menanggapi laporan dirinya ke polisi, Hadi Pranoto bersikukuh tidak merasa berbohong soal klaim menemukan 'obat COVID-19'. (Foto: Sachril/detikcom)
Jakarta -

Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal klaim menemukan 'obat COVID-19' yang sempat diunggah di YouTube milik Anji. Hadi Pranoto bersikukuh tidak tahu berbohong di bagian mana mengenai klaimnya tersebut.

"Saya mau beri tanggapan apa terkait laporan saudara Aidid. Saya tidak tahu, saya tidak kenal dia, kemudian saya tidak tahu yang dilaporkan apa, saya nggak paham. Dibilang hoax, hoax-nya di mana? Saya nggak tahu," kata Hadi saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).

"Berita bohong yang mana?" imbuh Hadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadi Pranoto mengatakan, setiap masyarakat memiliki hak untuk melapor ke polisi. Hadi Pranoto siap memenuhi panggilan jika dimintai klarifikasi oleh polisi.

"Saya sebagai masyarakat dan warga negara yang baik, kalau polisi manggil saya akan datang. Wong saya bukan teroris, saya bukan koruptor, saya bukan maling. Saya akan datang," kata Hadi.

ADVERTISEMENT

Namun Hadi Pranoto mewanti-wanti pelapor atas nama Muannas Alaidid jika merugikan nama baik Hadi Pranoto. Hadi Pranoto akan menuntut balik Muannas.

"Kalau laporan itu merugikan saya secara nama baik, pencemaran nama baik, yang lain-lain, saya akan tuntut kepada pelapor ganti rugi materiil dan immateriil kepada pelapor US $ 10 miliar. Karena apa apa yang dibilang saya hoax? Saya bohong dari mana? Saya belum tahu dari mana sisi bohongnya dari mana," sebut Hadi.

Tonton video 'Anji dan Hadi Pranoto Resmi Dipolisikan Terkait Video Obat Corona':

[Gambas:Video 20detik]



Hadi Pranoto bersama Anji dilaporkan CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. tanggal 3 Agustus 2020.

Muannas mengatakan Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan atas dugaan tindak pidana ITE dan atau menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Atas laporan tersebut, polisi akan memanggil pelapor serta Anji dan Hadi Pranoto untuk mengklarifikasi.

"Tadi memang sudah ada yang melapor inisial MA, dia sebagai pengacara melaporkan di sini ada 2 orang yang dilaporkan. Pertama terlapornya adalah Hadi Pranoto dan juga pemilik akun YouTube Dunia Manji. Sekarang laporannya sudah jelas diterima. Disini si terlapor ini sebagai penemu obat COVID-19, kemudian merasa ini adalah penyebaran berita bohong," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (3/8).

Halaman 2 dari 2
(dkp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads