KPK memeriksa tiga rekan bisnis menantu eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono, sebagai saksi dalam kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar. Ketiga orang itu dicecar penyidik KPK soal tas mewah merek Hermes yang diduga milik Rezky Herbiyono.
"Penyidik menggali pengetahuan saksi-saksi tersebut terkait dengan dugaan kepemilikan barang-barang mewah milik tersangka Rezky Herbiyono, seperti tas merek Hermes," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (3/7/2020).
Ketiga rekan bisnis Rezky itu bernama Mujiono, Abdul Gani, dan Sarino. Selain soal tas mewah, ketiga orang itu dicecar soal money changer tempat Rezky menukarkan uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan kegiatan operasional money changer sebagai tempat penukaran uang oleh tersangka RHE," sebutnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT MIT, Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya dijerat sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan tersebut terkait perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.
Kemudian, pada Senin (1/6) malam, KPK menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan.
Kedua tersangka itu kini ditahan di Rutan KPK. Namun hingga kini Hiendra Soenjoto belum juga tertangkap.
Tonton video 'KPK: Polri Juga Kejar Harun Masiku, Tinggal Tunggu Waktu!':
(ibh/elz)