Sesudah Nenek KS, Giliran Tersangka EJ yang Minta Maaf ke Ahok

Sesudah Nenek KS, Giliran Tersangka EJ yang Minta Maaf ke Ahok

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Senin, 03 Agu 2020 17:17 WIB
Ahmad Ramzy dan Ahok (Dok. Pribadi)
Foto: Ahmad Ramzy dan Ahok (Dok. Pribadi)
Jakarta -

Satu tersangka berinisial EJ (47) dalam kasus pencemaran nama baik Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok menyampaikan permohonan maafnya. Sebelumnya, tersangka lainnya yaitu KS (67) juga meminta maaf atas perbuatannya, namun tak membuat Ahok mencabut laporan di kepolisian.

"Dari pengakuan tersangka, tadi penyidik menyampaikan EJ ada permohonan permintaan maaf," ujar pengacara Ahok, Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020).

Ramzy menuturkan belum mengetahui sikap Ahok selanjutnya atas permohonan maaf dari EJ. Ramzy mengaku hanya mendapat kabar EJ hendak minta maaf dengan membuat surat pernyataan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Prinsipnya Pak Basuki mengenai permintaan maaf, kan yang baru kita laporkan, yang baru kita saksikan kan adalah mengenai tersangka KS. Yang EJ ini baru saya akan laporkan bahwa yang tersangka EJ juga meminta maaf, membuat surat pernyataan, kata penyidik begitu," jelas Ramzy.

Sebelumnya, salah seorang tersangka pencemaran nama baik terhadap Ahok yang berinisial KS meminta maaf dan berharap diberi kesempatan mediasi. Meski begitu, Ahok menolak mencabut laporan dan ingin agar proses hukum perempuan lanjut usia berumur 67 tahun tersebut tetap dilanjutkan.

ADVERTISEMENT

Permintaan maaf KS disampaikan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya Kamis (30/7). Polisi menangkap KS di Denpasar, Bali, sehari sebelumnya.

"Saya menyesal setelah saya tahu begini. Tapi nasi sudah menjadi bubur. Saya harus mencari solusinya dan saya betul-betul minta maaf kepada Bapak BTP," kata KS, dalam konferensi pers tersebut.

Tonton video 'Pengacara Ahok Datangi Polda Metro, Cek Hasil Pemeriksaan':

[Gambas:Video 20detik]



(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads