Pimpro Indonesia Investement Year Kembali Diperiksa KPK
Selasa, 03 Jan 2006 22:45 WIB
Jakarta - Untuk kedua kalinya,pimpinan proyek Indonesia Investement Year (IIY) 2003-2004, Sugiardjo diperiksa KPK.Ia diperiksa sekitar 11 jam dari pukul 10.00 WIB.Ia diperiksa terkait penandatanganan surat serah terima dan pembayaran barang yang dilakukan sebelum proyek IIY selesai.Pencairan dana tersebut tetap dilakukan meskipun tidak seluruh proyek dikerjakan. Namun, usai diperiksa Sugiardjo membantah hal tesebut. "Proyek sudah jalan kita melihat dari hasil penilaian realisasi pekerjaan dari tim penilai pekerjaan," kata Sugiardjo seusai pemeriksaan di gedung KPK jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2006).Berdasarkan informasi yang dikumpulkan detikcom Sugiardjo menandatangani surat tersebut sebagai syarat untuk meperoleh pembayaran dari Kantor Perbendaharaan Kas Negara Wilayah III Jakarta. Ketika ditanya apakah penandatanganan surat tesebut diketahui tersangka mantan kepala BKPM, Theo F. Toemion, Sugiarjo menolak menjawabnya." Maaf saya sedang sakit," kilahyaMenurut Sugiardjo pembayaraan proyek IIY ke PT Catur Dwi Karsa Indonesia dilakukan sebanyak 4 kali. Pembayaran ini dilakukan untuk setiap tahun penyelenggaraan IIY dan dilakukan tiap 3 bulan sekali. Pelaksanaan IIY menghabiskan dana APBN Rp 47,8 miliar.Dengan perincian Untuk tahun 2003 sebesar Rp 22,8 miliar dan tahun 2004 Rp 25 miliar.Namun, ketika ditanyakan kepada Sugiardjo mengenai ralisasi dana-dana tersebut Ia menjelasakan untuk tahun 2003 hanya dikeluarkan sebanyak Rp 6,2 miliar. Sedangkan pada tahun 2004 dikeluarkan 3,3 Miliar ditambah Rp 650 juta rupiah.
(nal/)











































