Polsek Tenayan Raya di Pekanbaru, Riau, menangkap seorang pelajar SMA terkait dugaan jambret. Pelajar tersebut juga positif menggunakan narkoba.
"Pelaku pelajar SLTA usia 16 tahun dalam kasus jambret HP warga. Tersangka kini sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut," kata Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Hanafi, kepada wartawan, Senin (3/8/2020).
Baca juga: 2 Pembunuh Gajah di Riau Ditangkap, 1 Buron |
Aksi jambret ini, kata Hanafi, terjadi pada 11 Juli 2020 di Jalan Lintas Timur Km 10, Tenayan Raya, Pekanbaru. Korbannya adalah ibu rumah tangga yang hendak belanja ke pasar tradisional dengan sepeda motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu pelaku datang dengan sepeda motornya dengan seorang temannya. Mereka lantas mengambil dompet dan HP korban diletak dashboard motor bagian depan," kata Hanafi.
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tenyan Raya. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap salah satu pelaku pada Kamis (30/7).
Hanafi mengatakan siswa SMA tersebut mengaku melakukan aksi jambret bersama rekannya, R. R kini ditetapkan sebagai DPO.
"Dalam pemeriksaan tersangka mengaku sudah 6 kali melakukan aksi jambret. Uang hasil jambret buat beli narkoba dan hasil tes urine positif menggunakan narkoba," tutup Hanafi.