Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menangkap dua pelaku pembunuh gajah liar. Gading hingga senjata api (senpi) rakitan disita dari keduanya.
"Kedua tersangka ini melakukan pembunuhan gajah di Kelurahan Simpang Kelayang. Pembunuhan gajah liar tersebut sekitar dua bulan yang lalu," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal dalam jumpa pers, Senin (3/8/2020).
Efrizal menjelaskan kedua tersangka adalah ANR (52), warga Sikakak, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing, dan SKR (29), warga Desa Sungai Banyak Ikan, Kecamatan Kelayang. Keduanya ditangkap di waktu dan lokasi yang berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita juga mengamankan barang bukti berupa sepasang gading gajah jantan. Senjata api rakitan laras panjang, 29 butir amunisi aktif, tengkorak gajah serta sejumlah barang bukti lainnya," kata Efrizal.
Pembunuhan gajah ini berawal pada 15 April 2020 sekitar pukul 15.00 WIB. Salah seorang Bhabinkamtibmas personel Polsek Kelayang mendapat informasi bahwa masyarakat menemukan bangkai gajah jantan di area perkebunan warga di lingkungan Kedondong Kelurahan Simpang Kelayang, Inhu.
Personel itu lalu melaporkan ke Kapolsek Kelayang AKP Parlindungan dan memimpin tim menuju tempat kejadian perkara (TKP). Di lokasi, polisi menemukan satu ekor gajah jantan dalam keadaan mati dengan belalai terputus.
"Pada bagian kepala gajah ada bekas potongan menggunakan benda tajam, dua gading masih menempel. Mungkin belum sempat diambil pelaku namun sudah ada bekas potongan atau bekas kampak dari pangkal rahang gajah tersebut," kata Efrizal.
Atas kejadian itu, Polres Inhu membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yaitu pembunuhan 1 ekor gajah jantan.
ANR ditangkap di Simpang Pematang Ganjang, Kecamatan Sungai Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut pada 1 Juli 2020 sekitar pukul 16.00 WIB. Sedangkan SKR ditangkap saat bersembunyi di sebuah pondok kebun miliknya di Desa Paku, Satu Kecamatan Kelayang, Inhu, pada Kamis (2/7) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Namun ada satu orang pelaku lainnya yang saat ini masih DPO, yakni ARK. Kita akan terus memburu pelaku, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita amankan," kata Efrizal.
Diketahui, ANR merupakan residivis dalam kasus yang sama di Kabupaten Pelalawan dan Bengkalis pada 2015. Begitu juga ARK, yang merupakan teman ANR ketika melakukan kasus serupa, yang juga membantai gajah.
"Kedua tersangka ini dikenakan pasal berlapis. Selain soal pembunuhan gajah, juga dikenakan ancaman hukuman kepemilikan senjata api rakitan," kata Efrizal.