Pemerintah Kota Bogor mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 800/2727-BKPSDM. SE tersebut mengatur pembatasan jumlah aparatur yang bekerja dari kantor dan perjalanan dinas di masa adaptasi kebiasaan baru pandemi COVID-19 berlaku mulai 4 Agustus 2020.
Surat Edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat itu berpedoman pada Surat Edaran Menpan RB Nomor 64 Tahun 2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru dan Surat Edaran Menpan RB Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Instansi Pemerintah di Wilayah Jabodetabek dalam Tatanan Normal Baru.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor Taufik menuturkan SE tersebut dikeluarkan untuk menyesuaikan dan melanjutkan surat edaran sebelumnya terkait PSBB parsial yang akan berakhir tanggal 3 Agustus 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua yang ada di surat edaran, kebijakan teknis ada di kepala perangkat daerah. BKPSDM menerima laporan tertulis dari perangkat daerah yang akan kita rekap dan dilaporkan secara rutin setiap Jumat ke Menpan RB," kata Taufik dalam keterangan tertulis, Senin (3/8/2020).
Ada beberapa ketentuan utama dalam SE tersebut, di antaranya mengatur jumlah pegawai ASN yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di rumah (WFH) paling banyak 50% dari jumlah pegawai pada perangkat daerah masing-masing. Pegawai ASN diperbolehkan untuk melaksanakan tugas kedinasan di rumah (WfH) dengan pertimbangan kepala perangkat daerah mengenai beberapa aspek, antara lain bertempat tinggal di luar Kota Bogor, kondisi Kesehatan/faktor komorbiditas (penyakit penyerta) pegawai, bertempat tinggal di zona merah dan episentrum pandemi penyebaran COVID-19, kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi serta efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan pada perangkat daerah.
Taufik menegaskan, penerapan WFH bagi ASN dilakuakn untuk mencegah penularan COVID-19 tanpa mengurangi esensi pelayanan publik.
(akn/ega)