Pemprov DKI Ngotot Berlakukan Ganjil Genap, Masyarakat Bisa Jadi Korban

Pemprov DKI Ngotot Berlakukan Ganjil Genap, Masyarakat Bisa Jadi Korban

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Senin, 03 Agu 2020 13:34 WIB
Lalu lintas Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, salah satu kawasan ganjil genap. (Jehan Nurhakim/detikcom)
Foto: Lalu lintas Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, salah satu kawasan ganjil genap. (Jehan Nurhakim/detikcom)
Jakarta -

Aturan pembatasan ganjil-genap mulai berlaku hari ini di DKI Jakarta. Namun, para pakar epidemiologi menilai aturan ini salah jika diterapkan di masa pandemi Corona ini.

Kepala Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Tri Yunis Miko Wahyono menilai kebijakan ganjil genap keliru apabila diterapkan saat ini. Menurutnya, kebijakan yang relevan ialah meliburkan kantor di DKI Jakarta.

"Kebijakan DKI itu salah. Dia takut bertabrakan dengan kebijakan Kementerian atau Pusat. Menurut saya, udah aja liburkan semua kantor di DKI Jakarta. Masalahnya ini nggak berani. Korbannya rakyat," kata Miko saat dihubungi, Senin (3/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Dia juga menyarankan Pemprov DKI Jakarta untuk memilih opsi kebijakan PSBB ketat. Namun, kata Miko, yang diterapkan saat ini ialah justru kebijakan yang ambigu.

"Atau PSBB ketat. Masalahnya banci sih, PSBB transisilah. Pada saat yang sama diadakan pelonggaran pembatasan sosial. Apa namanya kalau bukan ambigu atau banci," tuturnya.

Hal senada juga disampaikan oleh dosen Epidemologi Universitas Airlangga (Unair), Laura Navika Yamani. Menurut Laura, kebijakan yang mestinya diterapkan adalah aturan shift kantor atau kerja dari rumah.

"Harus sinkron ya kebijakannya. Seperti aturan shift dan kerja dari rumah, tidak hanya dengan ganjil genap saja," ungkap Laura.

Dia menjelaskan bahwa harusnya kebijakan ganjil genap diterapkan beriringan dengan aturan kantor. Sebab, kata Laura, kebijakan ganjil genap ini bisa membuat penumpukan.

"Aturan perkantoran dan pemerintah kota sekitar ini harus berjalan beriringan. Jangan sampai maunya Pak Gubernur di bagian lalu lintas lengang, tapi di bagian di perkantoran tidak memberikan seperti itu, akhirnya jadi penumpukan juga," tegas Laura.

Pembatasan ganjil-genap ini mulai diberlakukan pada hari ini, Senin (3/8). Sosialisasi akan berlangsung selama 3 hari dan tilang diterapkan mulai Kamis (6/8).

Ganjil-genap berlaku Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Berikut ini 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil-genap di Jakarta:

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan ganjil-genap adalah bentuk emergency brake atau rem darurat saat PSBB Transisi. Pemprov DKI berharap penerapan ini bisa mengurangi pergerakan warga ke pusat Jakarta.

"Saat ini kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap menjadi satu instrumen untuk upaya Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan pergerakan orang," kata Syafrin, Minggu (2/8/2020).

Halaman 2 dari 2
(rdp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads