Tim teknis pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) Klaster Ketenagakerjaan yang terdiri dari unsur tripartit telah menyelesaikan penyempurnaan draf RUU Cipta Kerja. Hasil dari perundingan tim yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah itu akan disampaikan ke DPR.
"Seluruh masukan dari tim tripartit ini akan dipergunakan sebagai rumusan penyempunaan dari Draft RUU Cipta Kerja yang telah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hasil rumusan penyempurnaan ini akan segera disampaikan ke DPR," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Minggu (3/8/2020).
Ida menjelaskan, pembentukan tim teknis yang terdiri dari unsur tripartit merupakan tindak lanjut dari pertemuan tanggal 3 Juli 2020 yang dihadiri seluruh pimpinan Kadin/Apindo dan pimpinan Serikat pekerja/buruh. Tim tersebut telah melakukan sembilan kali pertemuan sejak 8 Juli sampai 23 Juli 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dinamika yang terjadi selama pertemuan tersebut, tentunya menjadi 'warna' tersendiri bagi seluruh anggota tim. Dialog yang dinamis namun tetap kondusif, patut dibanggakan," papar Ida.
Ida mengamini dalam pembahasan draf RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan terdapat beberapa perbedaan pendapat. Namun, ia menegaskan, hal itu merupakan sesuatu yang lumrah dan mencerminkan semua pihak mendapatkan kesempatan yang sepadan dalam berpendapat, dan suasana perundingan tetap kondusif.
Menteri kelahiran Mojokerto, Jawa Timur itu mengungkapkan tidak semua materi yang dibahas mencapai kesepahaman bersama. Pemerintah akan mendalami dan mencermati kembali masukan-masukan dari tim dan mencari jalan tengah atas beberapa perbedaan pandangan baik dari unsur pekerja/buruh, unsur pengusaha maupun unsur pemerintah.
Di samping itu, pendapat dan pandangan yang disampaikan oleh tim akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menyampaikan usulan penyempurnaan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.
"Untuk selanjutnya saya selaku penerima amanat dari Menko Perekonomian maka kami akan menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dari tim tripartit ini kepada Menko Perekonomian. Untuk kemudian diserahkan ke DPR untuk proses pembahasan berikutnya," tuntas Ida.
(ega/ega)