Keraguan publik akan kinerja Polri terkait penangkapan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra terjawab sudah. Djoko berhasil ditangkap di Kuala Lumpur Malaysia atas kerjasama Polri dengan Polisi Diraja Malaysia.
Saat ditangkap, Djoko langsung dibawa ke Indonesia menggunakan pesawat carter dan tiba di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Kamis (30/7) sekitar pukul 22.42 WIB.
Bareskrim Polri secara resmi menyerahkan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung. Proses penyerahan Djoko Tjandra dilakukan langsung dan secara administrasi. Penyerahan dilakukan di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (31/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, tersangka telah resmi menjadi warga binaan dan ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Djoko Tjandra menjalani hukuman penjara 2 tahun atas kasus hak tagih Bank Bali, sembari menunggu penanganan kasus baru atas sejumlah pelanggaran selama melarikan diri.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md menyebut Djoko Tjandra seharusnya tidak hanya harus menjalani hukuman penjara 2 tahun. Menurutnya, Djoko bisa ditambah hukuman baru karena tingkahnya selama melarikan diri.
"Djoko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara 2 tahun. Karena tingkahnya dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama," kata Mahfud seperti dikutip dalam aku Twitter resminya, Sabtu (1/8).
Mahfud mengatakan selama Djoko Tjandra melarikan diri melanggar sejumlah pidana. Diantaranya, kata Mahfud, pelanggaran pidana penggunaan surat palsu serta dugaan penyuapan.
"Dugaan pidananya antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya," ucap Mahfud.
Tonton video 'Djoko Tjandra Resmi Jadi Napi Rutan Salemba Cabang Mabes Polri':