Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan penangkapan terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, dilakukan dengan cara serah terima di atas pesawat. Adapun serah terima ini dilakukan oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Prosesnya namanya serah terima. Begitu Djoko Tjandra ditangkap Polisi Diraja Malaysia, kemudian melakukan serah terima dengan polisi Indonesia di atas pesawat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/8/2020).
Argo menjelaskan sebelum proses penangkapan, Kapolri Jenderal Idham Azis mengirimkan surat resmi kepada Kapolmal pada 23 Juli 2020. Setelah Polisi Diraja Malaysia melakukan penangkapan fisik terhadap Djoko Tjandra, barulah diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk dibawa pulang ke Indonesia.
"Setelah itu ditindaklanjuti kepada kepolisian Diraja Malaysia untuk meminta penangkapan kepada yang bersangkutan," paparnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo telah menjawab keraguan publik terhadap kinerja Polri terkait penangkapan Djoko Tjandra. Hal ini ia sampaikan saat berada di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/7).
"Djoko Tjandra sudah berhasil kita amankan. Tentunya ini menjawab keraguan publik selama ini, apakah Polri bisa menangkap, dan hari ini kita menunjukkan komitmen kita bahwa Djoko Tjandra bisa kita tangkap," katanya.
Saat ditangkap, Djoko langsung dibawa ke Indonesia menggunakan pesawat carter dan tiba di Bandar Udara Halim Perdanakusuma sekitar pukul 22.42 WIB. Saat ini, tersangka telah resmi menjadi warga binaan dan ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan foto yang beredar, Djoko yang mengenakan kemeja warna merah bercelana panjang hitam dikawal oleh enam orang personel bareskrim Polri dan ditempatkan di sel nomor satu.
Namun, penempatan Djoko di Rutan Salemba ini hanya sementara untuk kepentingan penyelidikan. Selanjutnya, Bareskrim Polri akan kembali menyerahkan kepada Karutan Salemba untuk menempatkan Djoko sesuai dengan kebijakan Kepala Rutan Salemba.
(mul/mpr)