Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkapkan alasannya tetap melanjutkan proses hukum atas kasus pencemaran nama baiknya. Ahok mengatakan, jika pelaku tak diproses hukum, fitnah terhadap dirinya akan dianggap benar oleh masyarakat.
"Situasi serbasusah. Kalau (pelaku) tidak diproses hukum, semua fitnah mereka dianggap benar oleh publik," kata Ahok dalam pesan tertulis kepada detikcom, Sabtu (1/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok berharap, dengan diteruskannya kasus ini, masyarakat dapat memahami bahwa istrinya, Puput Nastiti Devi, tak merebut dirinya dari Veronica Tan. Dan anak bungsunya dari pernikahan dengan Puput, Yosafat Abimanyu Purnama, bukan anak haram.
Ahok menyebut dirinya dan pengacaranya saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap dua tersangka inisial KS (67) dan EJ (47).
Tonton juga 'Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencemaran Nama Baik Ahok':
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut yang terbukti melakukan tindakan pencemaran kepada Ahok serta keluarganya. Keduanya diamankan di Bali dan di Medan.
Hasil pemeriksaan kepolisian mengungkap keduanya tergabung dalam grup komunitas Veronica Lovers. Tersangka EJ menjadi ketua sekaligus admin di grup yang berada di WhatsApp dan Telegram tersebut. Grup tersebut diduga menjadi media untuk melakukan penghinaan kepada Ahok.
(aud/aud)