Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melayangkan surat somasi kepada artis Ike Muti. Pemprov DKI mengirim surat somasi bukan tanpa sebab, surat somasi kepada Ike Muti terkait posting-an bersama dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Somasi ke Ike Muti gegara isu 'diminta hapus foto Jokowi'.
Somasi Pemprov DKI kepada Ike Muti pertama diketahui dari cuitan Pemprov DKI Jakarta lewat akun Twitter @DKIJakarta. Dalam posting-an tersebut juga ditampilkan surat somasi yang dikirim kepada akun @ikemuti16.
"Salam, Ibu Ike Muti. Kami telah mengirimkan surat somasi kepada Saudara atas isi posting Saudara di IG yg tidak faktual tsb. Harap diterima dengan baik. Kami tunggu tindak lanjutnya," demikian cuit @DKIJakarta seperti dilihat detikcom, Jumat (31/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Posting-an dibuat Pemprov DKI Jakarta untuk membalas tweet yang dibuat @IkeMutiP. Akun @IkeMutiP membuat cuitan yang terkait dengan akun Instagram @ikemuti16.
Di dalam surat somasi yang diungkap Pemprov DKI Jakarta, ada tiga poin yang diminta kepada Ike Muti. Surat dibuat pada Kamis (30/7), ditandatangani Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah.
![]() |
Yayan Yuhanah membeberkan alasan Pemprov DKI Jakarta mensomasi Ike Muti. Alasan dikirimnya surat somasi disebabkan posting-an Ike Muti dinilai merugikan nama baik Pemprov DKI Jakarta.
"Alasan bisa dilihat dalam surat tersebut, merugikan nama baik pemda selaku institusi dengan unggahan yang dipostingnya," kata Yayan Yuhanah kepada wartawan, Jumat (31/7/2020).
"Prosedurnya harus ada peringatan dulu," ujar Yayan.
Posting-an yang dipersoalkan Pemprov DKI Jakarta ada di akun medsos Ike Muti, baik di Instagram maupun di Twitter. Dalam posting-annya, Ike Muti memamerkan foto dirinya bareng Jokowi.
"Tapi kalau ada tawaran rezeki ke saya dengan MEMINTA SAYA UNTUK MENGHAPUS FOTO2 DISOSMED yang ada BAPAK PRESIDEN kita @jokowi kok rasanya GAK PROFESIONAL banget!!!.. Hanya krn project #webseries tsb akan bekerjasama dengan klien dr #pemdadki," demikian kutipan postingan di akun Instagram Ike Muti, @ikemuti16 seperti dilihat detikcom, Jumat (31/7/2020).
Pemprov DKI memberi waktu 2x24 jam kepada Ike Muti untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi. Bila tidak, Pemprov DKI Jakarta akan menempuh jalur hukum secara pidana.
Berikut bunyi lengkap isi surat somasi kepada Ike Muti yang diunggah Pemprov DKI Jakarta lewat akun Twitter @DKIJakarta:
Sehubungan dengan postingan saudara di akun IG @ikemuti16 yang kemudian menjadi berita yang viral di media sosial pada hari Kamis 30 Juli 2020 yang pada intinya menyatakan ada tawaran project di Pemda DKI yang mensyaratkan Anda untuk menghapus foto Anda dengan Presiden Joko Widodo agar mendapat project tersebut.
Oleh karena isi postingan tersebut tidak faktual, tidak benar dan berisi kebohongan serta telah viral di medsos yang membuat nama baik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dirugikan, maka dengan ini kami memperingatkan Saudara untuk:
1. Menjelaskan apa proyek yang Saudara sebutkan dan siapa penanggungjawabnya?
2. Menyebutkan dengan jelas siapa yang menyuruh Saudara untuk menghapus foto Anda dengan Presiden Joko Widodo untuk mendapatkan proyek tersebut, serta kapan dan melalui media komunikasi apa instruksi itu disampaikan.
3. Menunjukkan bukti komunikasi yang menyatakan permintaan Pemerintah Provinsi DKI untuk menghapus foto Anda dengan Presiden Joko Widodo.
Kami tunggu dalam waktu 2x24 jam terhitung sejak Jumat 31 Juli 2020. Apabila tidak ada penjelasan dan klarifikasi secara tertulis dan ditandatangani di atas materai dari Saudara, maka kami akan langsung menempuh setiap dan semua upaya hukum sesuai dengan kaidah hukum pidana.
Demikian atas kerjasamanya, diucapkan terima kasih.
detikcom sudah berupaya menghubungi Ike Muti lewat DM ke Instagram @ikemuti16 terkait surat somasi yang dilayangkan Pemprov DKI, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respons. detikcom juga sudah berupaya menghubungi akun Instagram yang diduga berkaitan dengan persoalan ini, namun belum juga ada jawaban.