Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengirimkan surat somasi kepada artis Ike Muti. Pemprov DKI mengirim surat somasi karena menilai posting-an Ike Muti di akun Instagram @ikemuti16 tidak berdasarkan fakta.
Hal ini terungkap dari cuitan Pemprov DKI Jakarta lewat akun Twitter @DKIJakarta. Dalam posting-an tersebut juga ditampilkan surat somasi yang dikirim kepada akun @ikemuti16.
"Salam, Ibu Ike Muti. Kami telah mengirimkan surat somasi kepada Saudara atas isi posting Saudara di IG yg tidak faktual tsb. Harap diterima dengan baik. Kami tunggu tindak lanjutnya," demikian cuit @DKIJakarta seperti dilihat detikcom, Jumat (31/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salam, Ibu Ike Muti. Kami telah mengirimkan surat somasi kepada Saudara atas isi posting Saudara di IG yg tidak faktual tsb. Harap diterima dengan baik. Kami tunggu tindak lanjutnya. pic.twitter.com/zzHsgdcn3R
— Pemprov DKI Jakarta (@DKIJakarta) July 31, 2020
Cuitan tersebut dibuat Pemprov DKI Jakarta untuk membalas tweet yang dibuat @IkeMutiP. Diketahui, akun @IkeMutiP membuat cuitan yang terkait dengan akun Instagram @ikemuti16.
Dalam surat somasi yang diunggah @DKIJakarta, ada tiga poin yang diminta kepada Ike Muti. Surat tersebut dibuat pada Kamis (30/7) dengan ditandatangani Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah.
Tonton video 'Ike Muti Dapat Somasi dari Pemprov DKI Jakarta':
Berikut isi surat somasi dari Pemprov DKI:
Sehubungan dengan postingan saudara di akun IG @ikemuti16 yang kemudian menjadi berita yang viral di media sosial pada hari Kamis 30 Juli 2020 yang pada intinya menyatakan ada tawaran project di Pemda DKI yang mensyaratkan Anda untuk menghapus foto Anda dengan Presiden Joko Widodo agar mendapat project tersebut.
Oleh karena isi postingan tersebut tidak faktual, tidak benar dan berisi kebohongan serta telah viral di medsos yang membuat nama baik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dirugikan, maka dengan ini kami memperingatkan Saudara untuk:
1. Menjelaskan apa proyek yang Saudara sebutkan dan siapa penanggungjawabnya?
2. Menyebutkan dengan jelas siapa yang menyuruh Saudara untuk menghapus foto Anda dengan Presiden Joko Widodo untuk mendapatkan proyek tersebut, serta kapan dan melalui media komunikasi apa instruksi itu disampaikan.
3. Menunjukkan bukti komunikasi yang menyatakan permintaan Pemerintah Provinsi DKI untuk menghapus foto Anda dengan Presiden Joko Widodo.
Kami tunggu dalam waktu 2x24 jam terhitung sejak Jumat 31 Juli 2020. Apabila tidak ada penjelasan dan klarifikasi secara tertulis dan ditandatangani di atas materai dari Saudara, maka kami akan langsung menempuh setiap dan semua upaya hukum sesuai dengan kaidah hukum pidana.
Demikian atas kerjasamanya, diucapkan terima kasih.
detikcom sudah berupaya menghubungi Ike Muti lewat DM ke Instagram @ikemuti16 terkait surat somasi yang dilayangkan Pemprov DKI Jakarta. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respons.