Satu tersangka berinisial EJ (47) dalam kasus pencemaran nama baik Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ditangkap polisi dan menjalani pemeriksaan. Pihak Ahok, yang diwakili pengacaranya, Ahmad Ramzy, mengatakan keterangan EJ penting untuk mendalami motif kasus pencemaran nama baik yang menimpa kliennya tersebut.
"Ya prinsipnya ingin diusut tuntas. Kita ingin mengetahui siapa di balik ini semua. Jadi akan dicek sampai sejauh mana, apa motifnya, siapa-siapa saja pemainnya, gitu," kata Ramzy ketika dihubungi detikcom, Jumat (31/7/2020).
EJ diketahui sebagai ketua sekaligus admin di komunitas Veronica Lovers, sebuah grup di WhatsApp dan Telegram yang berisi perempuan-perempuan pengagum mantan istri Ahok, Veronica Tan. Diduga grup tersebut kerap digunakan sebagai medium untuk melakukan penghinaan terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ramzy, pemeriksaan EJ diyakini bisa mengungkap motif atau bahkan tersangka lain yang mungkin saja muncul dari kasus ini. Namun, terkait kemungkinan adanya motif dan tersangka lain tersebut, Ramzy mengatakan hingga saat ini dirinya masih belum ingin berandai-andai.
"Saya hanya bisa memastikan dari hukum saja. Jadi prinsipnya nanti biar penyidik bisa membuktikan secara digital forensik apa maksud dan tujuannya grup WhatsApp dan Telegram ini dibentuk," ujarnya.
"Apa yang melatarbelakangi, apakah sama seperti yang disampaikan oleh KS kemarin atau ada hal lain. Makanya penting keterangan EJ karena EJ ini admin. Nanti kita lihat admin ini si EJ dapat informasi, dapat data dari mana," sambungnya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan dua orang pelaku pencemaran nama baik kepada Ahok. Dua pelaku tersebut berinisial KS (67) dan EJ (47). Keduanya diamankan di daerah Bali dan Medan.
Tersangka KS pada Kamis (30/7) telah ditampilkan dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya. Kepada media, KS mengaku melakukan pencemaran nama baik Ahok atas kesamaan rasa dengan apa yang pernah dialami oleh mantan istri Ahok, Veronica Tan.
Hari ini tersangka EJ ditangkap dan diperiksa oleh polisi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan EJ telah diamankan di wilayah Medan.
"EJ masih dilakukan pemeriksaan, diambil di Medan, masih diperiksa," ucap Yusri ketika dihubungi sebelumnya.
Tonton video 'Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencemaran Nama Baik Ahok':