Berawal dari e-KTP Kilat, Djoko Tjandra Akhirnya Bisa Diikat

Round-Up

Berawal dari e-KTP Kilat, Djoko Tjandra Akhirnya Bisa Diikat

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 31 Jul 2020 08:11 WIB
Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta, usai sebelumnya ditangkap di Malaysia.
Djoko Tjandra Ditangkap (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta -

Sepak terjang Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra licin bagai belut. Buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali membuat e-KTP hingga mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam waktu yang singkat dan senyap di hari yang sama.

Pembuatan e-KTP dibikin Djoko Tjandra di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Pembuatan e-KTP Djoko Tjandra tak butuh waktu lama, kurang dari 1 jam e-KTP milik yang bersangkutan selesai.

"Kurang dari satu jam (proses pembuatan e-KTP Djoko Tjandra)," kata Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan, saat ditemui di kantornya, Senin (6/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djoko Tjandra datang mengurus e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan pada 8 Juni 2020. Asep mengaku Djoko Tjandra mengikuti prosedur yang ada sesuai dengan aturan.

"Djoko Tjandra datang dengan Bu Anita saya persilakan langsung menuju ruang pelayanan di PTSP, saya tanya petugas apakah sudah siap pemotretan, siap, ya menuju ke ruangan untuk pemotretan. Saya tinggal saya ngobrol dengan pengacaranya, hanya 'say hello'. Hanya itu prosesnya, transaksi seperti pelayanan biasa," ujar Asep.

ADVERTISEMENT

Durasi pembuatan e-KTP Djoko Tjandra yang terbilang sangat cepat itu menjadi polemik. Asep dinyatakan melanggar prosedur saat menerbitkan e-KTP milik terdakwa Djoko Tjandra, dan harus membuat dirinya dinonaktifkan sebagai lurah.

Berawal dari pembuatan e-KTP Djoko Tjandra menjadi sorotan. Tak hanya itu, bahkan Djoko Tjandra mengajukan permohonan peninjauan kembali ke PN Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.

Polisi lalu melakukan penelusuran lebih lanjut terkait keberadaan Djoko Tjandra. Djoko Tjandra diketahui mengantongi 'surat jalan' untuk pergi dari Jakarta ke Pontianak. Surat jalan itu didapat Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) tanpa menyebut oknum mana yang memberikan surat jalan itu.

Pembuatan surat jalan itu menyeret sejumlah 3 jenderal di tubuh Polri. Salah satunya Brigjen Prasetijo Utomo dicopot dan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis karena membuat surat jalan untuk menolong Djoko Tjandra dalam pelariannya. Dua lainnya dimutasi dari jabatannya.

Hingga akhirnya, 30 Juli menjadi akhir dari pelarian buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali pada 1999, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Dia berhasil ditangkap di Malaysia dengan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo terjun langsung menjemput Djoko Tjandra.

Proses penangkapan ini berawal dari perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Kapolri Jenderal Idham Aziz. Kapolri lalu membentuk tim khusus yang dipimpin Kabareskrim.

Polri bekerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia untuk menangkap Djoko Tjandra. Siang tadi, tim mendapat informasi bahwa lokasi buron itu diketahui. Akhirnya, dia bisa ditangkap.

Saat tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Djoko Tjandra dikawal sejumlah anggota kepolisian. Djoko memakai baju tahanan oranye dengan tangan terikat langsung digiring ke Bareskrim Polri.

Komjen Listyo mengatakan penangkapan buron Djoko Tjandra hari ini menjadi bukti pihaknya serius dalam menuntaskan perkara tersebut. Dia juga memastikan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Djoko Tjandra akan dilakukan dengan transparan dan secara objektif.

"Tentunya ini juga menjawab pertanyaan publik tentang apa yang terjadi selama ini dan ini adalah komitmen dari kami kepolisian untuk bisa untuk terus kemudian melanjutkan proses. Terkait penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa yang terjadi tentunya kami tetap akan transparan, objektif untuk menjaga marwah dan institusi Polri," tegasnya.

Halaman 2 dari 2
(fas/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads