Akal-akalan WN China Jual Sandal dengan Dalih Wisata

Round-Up

Akal-akalan WN China Jual Sandal dengan Dalih Wisata

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 31 Jul 2020 07:07 WIB
3 WN China dideportasi dari Makassar (Hermawan-detikcom).
Foto: 3 WN China dideportasi dari Makassar (Hermawan-detikcom).
Jakarta -

Pasangan suami-istri berkewarganegaraan China harus dideportasi Kantor Imigrasi Makassar karena melanggar izin saat berada di RI. Pasutri bernama Cai Yongcong (39) dan Chen Xia (36) akal-akalan jualan di Makassar dengan izin kunjungan wisata.

Cai Yongcong dan Chen Xia, telah tertangkap Imigrasi Makassar melakukan jual-beli barang campuran di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, sehingga dinyatakan telah melanggar izin kunjungan wisatanya. Pada tahun 2019, pasutri tersebut divonis bersalah telah melanggar dan dipidana hukuman selama 10 bulan penjara.

"Dia menjual pakaian, pakaian dalam, sandal, sepatu, tas, perhiasan, dan jam tangan juga, yang dia jual ini tidak semua datang dari China, ada juga beberapa barang yang dia beli di Jakarta di Pasar Senin. Dari keterangan bersangkutan dia jual di Sinjai," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Makassar, Andi Pallawarukka, pada Jumat (5/4/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, keduanya masuk ke Indonesia pada tanggal 15 Maret 2019. Awal tujuannya hanya sekadar wisata, tapi akal-akalan mereka kemudian malah berdagang sandal.

Untuk mengelabui petugas yang melakukan pemeriksaan, kedua WN China ini juga turut memalsukan dokumen Izin Tinggal Terbatas (ITAS) nya dengan logo Imigrasi Kelas 1 Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

Andi menjelaskan, Cai Yongcong dan Chen Xia seharusnya telah dideportasi pada Maret-April 2020. Namun proses deportasi terhambat pandemi virus Corona (COVID-19) dan dititipkan di salah satu rumah detensi imigrasi (rudenim) Makassar.

Tonton video '80 WN China yang Terlibat Penipuan Online Dideportasi':

[Gambas:Video 20detik]



Belakangan pihak Kedutaan China dan keluarga berkoordinasi sehingga keduanya dideportasi menggunakan pesawat carter.

"Kita berkoordinasi dengan pihak keluarga dan kedutaan China yang ada di Jakarta untuk segera melakukan koordinasi dengan pihak penerbangan di Jakarta sehingga yang bersangkutan bisa dipulangkan ke negaranya karena kalau menunggu sampai ada pesawat reguler pasti akan membutuhkan waktu yang sangat lama," jelasnya, Kamis (30/7/2020).

"Sehingga hasil koordinasi antara keluarga yang bersangkutan dengan juga pihak kedutaan China maka disepakati mencarter plane, yaitu pesawat Lion Air yang rencananya akan berangkat nanti ke luar negeri tanggal 3 melalui Kuala Lumpur, setelah itu langsung ke negaranya yaitu China," imbuh Andi.

Selain pasutri Cai dan Chen, Imigrasi Makassar juga mendeportasi 1 WN China lainnya bernama Lai Min Chong (57) yang kedapatan menggunakan kartu izin tinggal terbatas (KITAS) palsu.

"KITAS yang dikeluarkan menurut dokumen yang ada di situ ada KITAS yang dikeluarkan di Jakarta Barat, namun setelah kita konfirmasi di Jakarta Barat, KITAS itu tidak pernah dikeluarkan Imigrasi Jakarta Barat, jadi KITAS izin tinggal itu diduga dipalsukan," ujar Andi.

Saat ketahuan melakukan pelanggaran, Lai Min Chong dipidana penjara selama enam bulan di Kabupaten Kepulauan Selayar, usai tertangkap hingga terbukti memalsukan KITAS miliknya. Lai Min Chong juga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 122 dan Pasal 121 tentang Keimigrasian.

Halaman 2 dari 2
(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads