Terungkapnya Fee Sepertiga Tarif Vernita Syabilla Bagi Si Penjaja

Round-Up

Terungkapnya Fee Sepertiga Tarif Vernita Syabilla Bagi Si Penjaja

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 31 Jul 2020 06:56 WIB
Konferensi pers kasus dugaan prostitusi Vernita Syabilla (dok. Istimewa)
Foto: Konferensi pers kasus dugaan prostitusi Vernita Syabilla (dok. Istimewa)
Bandar Lampung -

Sejumlah fakta terungkap saat polisi mengumumkan dua tersangka dalam kasus dugaan prostitusi yang menyeret artis FTV Vernita Syabilla. Salah satunya soal fee sepertiga dari tarif Vernita yang diterima pihak penjaja.

Kasus dugaan prostitusi ini berawal saat polisi mengamankan Vernita yang sedang bersama seorang pengusaha, S, dalam kamar hotel di Bandar Lampung, Selasa (28/7/2020) petang. Setelah itu, polisi juga mengamankan dua orang MK dan MNA yang diduga sebagai muncikari.

Keempatnya dibawa untuk dimintai keterangan. Polisi kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan dua orang, yakni MK dan MNA. Sementara Vernita dan S menjadi saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan hasil gelar perkara, ditetapkan dua tersangka dengan inisial MK dan MNA," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya, Kamis (30/7/2020).

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). MK dan MNA terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

"Yaitu setiap orang melakukan perekrutan, pengangkutan, pengiriman, pemindahan seseorang atau memberi bayaran untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah RI. Diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," ujarnya.

Tonton video 'Detik-detik Vernita Syabilla Diamankan Polisi Terkait Prostitusi':

[Gambas:Video 20detik]



Kedua muncikari ini diduga menawarkan 'jasa' Vernita lewat ponsel. Pria hidung belang yang berminat wajib mengirim DP alias uang muka sesuai yang disepakati. Pemakai jasa juga harus menyiapkan akomodasi serta fasilitas untuk Vernita.

Lalu berapa tarif yang dipasang kedua muncikari ini jika ada yang ingin memesan 'jasa' Vernita?

"Kedua muncikari mengaku memasang tarif untuk pelayanan oleh wanita yang diduga pekerja seni tersebut sebesar Rp 30 juta," ujarnya.

Dari jumlah tersebut, MK dan MNA disebut mendapat jatah sepertiga atau Rp 10 juta sebagai penjaja. Masing-masing disebut mendapat Rp 5 juta.

"Masing-masing mendapatkan Rp 5 juta," ujar Yan Budi.

Pihak Vernita juga sudah angkat bicara soal kasus ini. Pengacara Vernita, Teguh Sumarno, mengatakan kliennya hanya korban.

"Klien saya adalah korban. Jadi sudah disampaikan juga terjadi perdagangan, human trafficking. Klien kami pun dalam hal ini menyesali," kata Teguh.

Dia mengatakan Vernita ke Lampung untuk urusan pekerjaan. Namun, dia tak menjelaskan pekerjaan apa yang dimaksud.

Sementara itu, Vernita mengaku menyesal. Dia juga meminta maaf dan mengaku tidak sedang melakukan apapun dengan S di dalam kamar saat diamankan polisi.

"Saya menyesal dan saat kejadian pun saya tidak melakukan apa-apa, saya masih utuh berpakaian. Cuma salahnya mungkin berduaan di kamar, begitu. Tapi, posisinya pun berjauhan," ucap Vernita.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads