KPK memiliki sejumlah catatan terkait Program Organisasi Penggerak (POP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). KPK menilai proses verifikasi organisasi dalam program itu kurang memadai.
"Ya secara prosedural itu sudah memenuhi tapi kami mencatat sepertinya proses verifikasi terhadap organisasi penerima bantuan itu kurang begitu memadai," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020).
Alex mengatakan bahwa jumlah organisasi penerima bantuan dalam program itu ratusan. Namun, menurutnya, proses verifikasinya hanya dilakukan selama 2 minggu.
"Itu verifikasinya kami melihat kurang memadai, hanya waktunya 2 minggu untuk memverifikasi para pihak itu, dan itu tempatnya ada yang di Ternate, ada yang di Aceh dan seterusnya, jauh-jauh," sebutnya.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti adanya satu organisasi namun mendapat dua penerimaan bantuan. Ia meminta Kemendikbud juga memperhatikan hal tersebut.
"Penjelasan tadi ada satu organisasi yang mungkin dua yayasan dan ajukan proposal, dan itu diterima, ada 150 organisasi dan yang disetujui 200 lebih. Kan mungkin ada punya 2 yayasan. Jadi, kami melihat dari paparan dan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk lalukan verifikasi 150 organisasi dan 250 proposal itu cuma dua minggu. Kami khawatir verifikasi hanya legalitasnya organisasi dan tidak mendalam verifikasinya," ungkapnya.
Untuk itu, KPK mengusulkan untuk dilakukan verifikasi ulang secara mendalam. Ia meminta verifikasi tidak hanya dilakukan berkaitan dengan legalitas, tapi juga track record organisasi tersebut.
"Kami mengusulkan agar verifikasi itu lebih diperdalam, terkait mungkin tidak hanya semata-mata legalitas dari ormas yang menerima bantuan, tapi juga track record-nya selama ini, pengalaman dia, dan seterusnya. Itu yang kami sampaikan kami usulkan," tuturnya.