Polisi Ungkap Fans Vero Sandingkan Foto Puput Istri Ahok dengan Binatang

Polisi Ungkap Fans Vero Sandingkan Foto Puput Istri Ahok dengan Binatang

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 30 Jul 2020 18:49 WIB
Foto Pernikahan Ahok dan Puput
Ahok dan Puput / Foto: YouTube/FD Photography
Jakarta -

Pelaku penghinaan ke Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Puput Nastiti Devi mengaku sebagai penggemar mantan istri Ahok, Veronica Tan. Berbagai hinaan pernah dilontarkan oleh pelaku yang sudah ditangkap Polda Metro Jaya ini.

Dua pelaku yang ditangkap adalah KS dan EJ. Keduanya tergabung dalam komunitas Veronica Lovers. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus lalu memaparkan bentuk hinaan yang dilontarkan tersangka.

Salah satu tersangka, yaitu KS (67), adalah pemilik akun Instagram @ito.kurnia. Yusri menyebut akun itu pernah menyandingkan foto Puput dengan binatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KS di akun IG-nya beberapa kali mem-posting pencemaran nama baik ke Ahok dan istrinya. Pertama dia menyandingkan foto istri Basuki dan anaknya ini dengan binatang dan disandingkan dengan beberapa kalimat-kalimat yang tidak pantas," kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).

"Dan itu sudah masuk ke unsur-unsur pencemaran nama baik," tambahnya.

ADVERTISEMENT
Dua pelaku pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dibekuk polisi. Satu pelaku kini telah berada di Polda Metro Jaya.Tersangka penghina Ahok dan Puput (Agung Pambudhy/detikcom)

Tersangka kedua berinisial EJ. Yusri menyebut EJ adalah ketua komunitas Veronica Lovers.

"Satu lagi akun IG EJ juga sama, beberapa caci maki di situ lengkap dengan foto keluarga Basuki. Ada istri, anaknya, dan orang tuanya dengan kalimat-kalimat tidak pantas menyinggung daripada pelapor," ungkap Yusri.

Berdasarkan pemeriksaan awal, motif tersangka menghina Ahok dan Puput ini adalah merasa senasib dengan Veronica Tan. Kebencian mereka bukan karena afiliasi politik.

"Hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka KS ini, motifnya mereka semua ini penggemar Saudari Veronica dan rasa punya kesamaan histori dengan Saudari Veronica. Makanya timbul kebencian mereka yang tanpa disadari ini pelanggaran hukum," papar Yusri.

KS dan EJ dijerat dengan UU ITE dan terancam 4 tahun penjara. EJ dan KS tidak ditahan tapi dikenai wajib lapor.

Tonton video 'Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencemaran Nama Baik Ahok':

[Gambas:Video 20detik]



(imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads