2 Pencuri Modus Gembos Ban di Mampang Prapatan Jaksel Diringkus Polisi

2 Pencuri Modus Gembos Ban di Mampang Prapatan Jaksel Diringkus Polisi

Farih Maulana Sidik - detikNews
Kamis, 30 Jul 2020 17:35 WIB
Polsek Mampang Prapatan merilis kasus pencurian modus gembos ban.
Polsek Mampang Prapatan merilis kasus pencurian modus gembos ban. (Foto: dok. Polres Jaksel)
Jakarta -

Polisi meringkus 2 pria pelaku pencurian di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel). Dalam aksi pencurian ini, kedua pelaku bermodus gembos ban itu menyasar pengemudi mobil.

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo menyebut kedua pelaku itu adalah R (29) dan IA (26). Aksi pencurian modus gembos ban kali ini terjadi di Jalan Kemang Raya, Jaksel, pada Rabu (29/7) sekitar pukul 14.30 WIB.

"Pada saat korban sedang mengendarai mobil disalip oleh pengemudi sepeda motor yang dikendarai tersangka IA dan memberitahu bahwa ban mobil yang dikendarai korban kempes. Namun korban tetap mengendarai mobil tersebut dan mencari lokasi yang aman," kata Sujarwo kepada wartawan di kantornya, Jalan Kapten Tendean, Jaksel, Kamis (30/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut, saat korban menepi dan turun untuk mengecek kondisi ban mobilnya, pelaku beraksi dengan membuka pintu depan mobil korban. Menurutnya, pelaku saat itu membawa kabur tas yang berisi laptop.

"Pada saat korban akan mengambil dongkrak di belakang mobil, korban melihat tersangka R membuka pintu depan mobil dan mengambil tas yang berisi laptop kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor," ucap Sujarwo.

ADVERTISEMENT

Mengetahui pelaku mengambil barang di dalam mobil, korban berusaha menghadang lari para pelaku. Tak hanya itu, korban juga berteriak minta tolong yang kemudian berhasil dikejar oleh warga.

"Korban lalu berteriak meminta bantuan, yang selanjutnya para tersangka berhasil dikejar dan ditangkap oleh warga dan anggota Polsek Mampang. Setelah diamankan para tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Mampang Prapatan guna penyidikan lebih lanjut," katanya.

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(fas/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads