Ini Akun yang Dilaporkan Ahok ke Polda Metro Soal Pencemaran Nama Baik

Ini Akun yang Dilaporkan Ahok ke Polda Metro Soal Pencemaran Nama Baik

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 30 Jul 2020 14:15 WIB
Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat di temui di kantornya Balai Kota, Jakarta Kamis (06/11/2014). Ahok
Ahok (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok melaporkan akun Instagram @ito.kurnia dan @an7a_s679 ke Polda Metro Jaya. Akun tersebut dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik Ahok dan keluarga.

Laporan itu teregister dengan nomor TBL/2865/V/YAN2.5/2020/SPKTPMJT tanggal 17 Mei 2020. Laporan tersebut dibuat oleh kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy Baabud.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. Terlapor disebut masih dalam penyelidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditelusuri detikcom, Kamis (30/7/2020), akun @an7a_s679 sudah menghilang. Sedangkan akun @ito.kurnia masih aktif dengan posting-an terakhir dua hari lalu.

Akun @ito.kurnia itu mengunggah sejumlah foto editan tentang Ahok dan keluarga. Ada foto Ahok yang disandingkan dengan mantan istrinya, Veronica Tan, dan ada pula foto Ahok bersama istrinya saat ini, Puput Nastiti Devi.

ADVERTISEMENT
Akun yang Dilaporkan Ahok soal Pencemaran Nama BaikAkun yang Dilaporkan Ahok soal Pencemaran Nama Baik. Screenshot dikirimkan oleh pengacara Ahok. (Foto: Istimewa)

Tonton video 'Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencemaran Nama Baik Ahok':

[Gambas:Video 20detik]




Foto-foto itu juga disertai dengan beragam narasi yang disebut oleh pengacara Ahok telah mencemarkan nama baik kliennya. Tak hanya Ahok, akun @ito.kurnia juga disebut telah menjelek-jelekan istri Ahok, Puput Nastiti Devi.

"Pencemaran nama baik pak BTP dan keluarga," ujar Ramzy saat dihubungi.

Namun Ramzy belum merinci kronologis kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut. Dia menunggu keterangan resmi dari Polda Metro Jaya.

"Biar Polda aja yang rilis dulu. Soal pelaku itu nanti biar Polda dulu aja yang ngomong ya," kata Ramzy.

Halaman 2 dari 2
(knv/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads