Seorang pria di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), Imran (34) dilaporkan ke polisi oleh ayah kandungnya sendiri, Laraupong(60). Sebabnya, Imran menggadaikan perabotan rumah dari kursi hingga piring.
"Pelaku dilaporkan oleh ayahnya sendiri setelah melakukan pencurian sejumlah barang di rumah orang tuanya," ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Praditya Negara dalam keterangannya, Kamis(30/7/2020).
Polisi langsung menangkap Imran setelah menerima laporan dari ayahnya. Kepada polisi, Imran mengaku telah menggadaikan sejumlah perabotan di rumah mulai dari 1 set kursi, 3 lemari kaca,1 jam tangan, 1 AC, hingga hingga piring dan mangkok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua barang tersebut oleh pelaku telah digadaikan, sebagian barang bukti masih dalam pencarian," katanya.
Saat ini Imran telah ditahan di kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku ditahan atas kasus dugaan pencurian.
"Sementara masih kita lakukan penyelidikan, pelaku juga telah mengakui perbuatannya," imbuhnya.
Sementara itu, ayah Imran, Laraupong sehari-harinya merupakan pedagang emas.
(nvl/nvl)