Banding Ditolak, 2 Eksekutor Pembunuh Pupung-Dana Tetap Divonis Seumur Hidup

Banding Ditolak, 2 Eksekutor Pembunuh Pupung-Dana Tetap Divonis Seumur Hidup

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 30 Jul 2020 12:33 WIB
Palu Hakim Ilustrasi
Foto ilustrasi palu hakim: (Ari Saputra-detikcom)
Jakarta -

Permohonan banding terdakwa inisial K dan inisial MN ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Alhasil, keduanya tetap dipenjara seumur hidup karena menjadi eksekutor menghabisi nyawa Edi Candra Purnama alias Pupung dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana.

Kasus ini bermula saat AK terlilit banyak utang yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah. AK meminta suaminya Pupung menjual rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Namun Pupung tidak menyetujui hal itu. Karena merasa jengkel, mulailah AK menyusun strategi untuk membunuh Pupung beserta anak tirinya, Dana. Dengan maksud jika Pupung terbunuh otomatis hartanya untuk AK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Singkat cerita, AK menyewa orang untuk membantunya membunuh Pupung dan Dana yaitu K dan MN. Usai dibunuh, kedua jenazah dibuang di Jalan Raya Cidahu, Desa Pondokkaso Tengah, Sukabumi, Jawa Barat. Jenazah terlebih dahulu dibakar.

Belakangan, kasus ini terungkap dan para pelaku diproses. Mereka diadili di PN Jaksel. Pada 15 Juni 2020, PN Jaksel menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi K dan MN karena terbukti melakukan kejahatan pembunuhan berencana.

ADVERTISEMENT

Atas vonis itu, jaksa mengajukan banding agar K dan MN dihukum mati. Adapun K dan MN juga mengajukan banding dengan harapan hukumannya diringankan. Apa kata PT Jakarta?

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 15 Juni 2020 Nomor 56/Pid.B/2020/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut," ujar majelis tinggi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (30/7/2020).

Duduk sebagai ketua majelis Deniel Dalle Pairunan dengan anggota Singgih Budi Prakoso dan Binsar Pamono Pakpahan. Vonis itu diketok pada Selasa (28/7) kemarin.

"Setelah Majelis Hakim tingkat banding membaca dan memperhatikan dengan seksama berkas perkara, Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, oleh karena dalam pertimbangan- pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar, semua fakta hukum serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan telah pula mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan yang meringankan dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena iru pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama diambil alih menjadi pertimbangan Majelis Hakim Tingkat banding dalam mengadili perkara ini dalam tingkat banding," ujar majelis tinggi.

Di kasus ini, AK juga dihukum pidana mati dan sedang mengajukan banding.

(asp/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads