Diisukan Terima Jaguar, Seskab, 2 Jubir & Anak SBY Dilaporkan ke KPK

Diisukan Terima Jaguar, Seskab, 2 Jubir & Anak SBY Dilaporkan ke KPK

- detikNews
Selasa, 03 Jan 2006 13:43 WIB
Jakarta - Kabar tak sedap menimpa Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, Juru Bicara (Jubir) Presiden Andi Mallarangeng, Jubir Dino Patti Djalal dan anak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Mereka dikabarkan mendapat hadiah sedan mewah merek Jaguar sehingga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Laporan terhadap empat orang dekat SBY itu dilakukan pengacara Egi Sudjana ke KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Selasa (3/1/2005). "Dua Jubir Presiden, Seskab dan anak presiden berdasarkan rumor telah menerima mobil Jaguar dari pengusaha Harry Tanoesoedibyo," kata Egi.Mengenai putra SBY, Egi belum mau membeberkan siapa. Seperti diketahui, Presiden SBY dengan Ny Herawati Kristiani dikaruniai dua orang anak, yakni Agus Harimurti Yudhoyono dan Edhie Baskoro Yudhoyono.Menurut Egi, mobil itu diberikan Harry Tanoe kepada empat orang dekat SBY itu terkait kepergian SBY ke Cina beberapa waktu lalu. "Pengusaha itu, Harry Tanoe, pingin ikut ke Cina dan duduk di sebelah presiden. Tapi tidak dikasih," kata Egi.Egi siap bertanggung jawab atas laporan gratifikasi (pemberian hadiah ke pejabat) ke KPK tersebut. "Saya siap pasang badan, kalau saya salah saya siap dihukum," tantang Egi.Dalam pertemuan dengan Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki, Egi menyatakan ada bukti pemberian ratifikasi tersebut yakni berupa STNK. "Saya bilang buktinya ada STNK. Tapi saya kan tidak bawa-bawa STNK-nya. Ini yang harus dibuktikan KPK ke Ditlantas," ujar Egi.Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, pegawai negeri sipil (PNS) dan penyelenggara negara yang menerima gratifikasi harus melaporkan ke KPK dengan melampirkan dokumen yang terkait dengan gratifikasi tersebut.Jika tidak melaporkan gratifikasi ke KPK, pejabat penerima akan dikenai hukuman sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat 4 tahun penjara. (iy/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini