Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Aan dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pembangunan jalan di Bengkalis.
"Pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, mengutip amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (29/7/2020).
Makmur juga dijatuhi pidana tambahan, yakni wajib membayar uang pengganti Rp 60,5 miliar subsider 2 tahun kurungan. Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menyebut ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan majelis saat menjatuhkan vonis terhadap Aan. Salah satunya Aan dinilai berbelit-belit saat memberi keterangan di pengadilan.
"Terdakwa merugikan masyarakat, khususnya masyarakat Bengkalis, terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatan, berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, dan tidak mempunyai iktikad baik untuk mengembalikan kerugian negara yang telah dinikmatinya," ucapnya.
Ali mengatakan Aan langsung menyatakan banding terkait putusan itu. Sementara itu, jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. Putusan terhadap Aan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, Aan ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Kadis PU Bengkalis M Nasir dan Hobby Siregar. M Nasir, Hobby Siregar, dan Makmur ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis.
KPK juga menetapkan Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Amril diduga menerima suap Rp 5,6 miliar.
Tonton video 'KPK Tahan 2 Eks Anggota DPRD Sumut Terkait Suap Gatot Pujo':