Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) mantan PNS Kementerian Pertanian (Kementan), Alimin Sola. Alhasil, Alimin tetap dihukum 9,5 tahun penjara di kasus korupsi bibit Rp 69 miliar.
Kasus bermula saat ada lelang proyek bantuan benih unggul untuk petani pada 2012. Bantuan itu dikucurkan lewat Ditjen Tanaman Pangan Kementan.
Bantuan benih itu untuk Sumatera bagian utara sebesar Rp 207 miliar, Sumatera bagian selatan sebesar Rp 207 miliar, Jawa Tengah-Kalimantan-Bali-NTB sebesar Rp 222 miliar , DIY-Jatim-Maluku-Papua sebesar Rp 208 miliar dan Sulawesi sebesar Rp 218 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proyek itu, Alimin diangkat menjadi Ketua Unit Layanan Pengadaan Paket I (Sumatera bagian utara) . Dalam perjalanannya, terjadi patgulipat lelang sehingga mengarah kepada salah satu perusahaan, PT HNW.
Kemudian terjadi laporan fiktif alias tidak sama antara realita dan kenyataan. Benih yang disalurkan tidak sesuai seperti yang dilaporkan sehingga negara merugi Rp 69 miliar.
Atas perbuatannya, Alimin diproses secara hukum dan diajukan ke pengadilan. Pada 11 Januari 2012, Alimin dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hukuman itu diperberat menjadi 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Atas vonis itu, jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi.
Di tingkat kasasi, vonis Alimin diperberat menjadi 9,5 tahun penjara. Selain itu, Alimin juga harus membayar denda Rp 500 juta, subsider 8 bulan kurungan. Uang Rp 69 miliar itu dinyatakan mengalir ke kantong Direktur PT HNW.
Alimin masih tidak terima dan mengajukan PK. Namun apa kata MA?
"Tolak," demikian bunyi amar PK yang dilansir website MA, Rabu (29/7/2020).
Perkara Nomor 181 PK/Pid.Sus/2020 itu diketok oleh ketua majelis Suhadi. Adapun hakim anggota yaitu Sri Murwahyuni dan LL Hutagalung. Putusan yang diketok pada 27 Juli 2020 itu dicatat oleh panitera pengganti Dwi Sugiarto.
(asp/elz)