Korupsi Bibit Rp 69 Miliar, PNS Kementan Dibui 9,5 Tahun

Korupsi Bibit Rp 69 Miliar, PNS Kementan Dibui 9,5 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 14 Sep 2017 17:45 WIB
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Palu Artidjo Alkostar-MS Lumme-Abdul Latief kembali diketok keras. Kali ini PNS Kementerian Pertanian (Kementan) Alimin Sola yang merasakan palu Artidjo yaitu hukumannya diperberat dari 5 tahun penjara menjadi 9,5 tahun penjara.

Kasus bermula dilakukan lelang proyek bantuan benih unggul untuk petani pada 2012. Bantuan itu dikucurkan lewat Ditjen Tanaman Pangan Kementan.

Bantuan benih itu untuk Sumatera bagian utara sebesar Rp 207 miliar, Sumatera bagian selatan sebesar Rp 207 miliar, Jawa Tengah-Kalimantan-Bali-NTB sebesar Rp 222 miliar , DIY-Jatim-Maluku-Papua sebesar Rp 208 miliar dan Sulawesi sebesar Rp 218 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam proyek itu, Alimin diangkat menjadi Ketua Unit Layanan Pengadaan Paket I (Sumetera Bagian Utara) . Dalam perjalanannya, terjadi patgulipat lelang sehingga mengarah kepada salah satu perusahaan, PT HNW. Dalam praktiknya, terjadi laporan fiktif antara realita dan kenyataan. Benih yang disalurkan tidak sesuai yang dilaporkan sehingga negara merugi Rp 69 miliar.


Atas perbuatannya, Alimin duduk diproses secara hukum dan diajukan ke pengadilan. Pada 11 Januari 2012, Alimin dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh PN Jaksel. Hukuman itu diperberat menjadi 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Atas vonis itu, jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 9 tahun dan 6 bulan penjara," kata Artidjo dalam putusan yang dilansir website MA, Kamis (14/9/2017).

Selain itu, Alimin juga harus membayar denda Rp 500 juta, subsidair 8 bulan kurungan. Uang Rp 69 miliar itu dinyatakan mengalir ke kantong Direktur PT Hidayat Nur Wahana, Sutrisno.

"Perbuatan terdakwa merugikan bagi masyarakat yang membutuhkan benih unggul," putus Artidjo-Lumme-Latief. (asp/dha)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads