Kasus bermula dilakukan lelang proyek bantuan benih unggul untuk petani pada 2012. Bantuan itu dikucurkan lewat Ditjen Tanaman Pangan Kementan.
Bantuan benih itu untuk Sumatera bagian utara sebesar Rp 207 miliar, Sumatera bagian selatan sebesar Rp 207 miliar, Jawa Tengah-Kalimantan-Bali-NTB sebesar Rp 222 miliar , DIY-Jatim-Maluku-Papua sebesar Rp 208 miliar dan Sulawesi sebesar Rp 218 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya, Alimin duduk diproses secara hukum dan diajukan ke pengadilan. Pada 11 Januari 2012, Alimin dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh PN Jaksel. Hukuman itu diperberat menjadi 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Atas vonis itu, jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 9 tahun dan 6 bulan penjara," kata Artidjo dalam putusan yang dilansir website MA, Kamis (14/9/2017).
Selain itu, Alimin juga harus membayar denda Rp 500 juta, subsidair 8 bulan kurungan. Uang Rp 69 miliar itu dinyatakan mengalir ke kantong Direktur PT Hidayat Nur Wahana, Sutrisno.
"Perbuatan terdakwa merugikan bagi masyarakat yang membutuhkan benih unggul," putus Artidjo-Lumme-Latief. (asp/dha)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini