Pemerintah Kucurkan Rp 10,264 M untuk 14 Parpol

Pemerintah Kucurkan Rp 10,264 M untuk 14 Parpol

- detikNews
Selasa, 03 Jan 2006 12:40 WIB
Jakarta - Pemerintah melalui Depdagri memberikan dana bantuan parpol sebesar Rp 10,264 miliar kepada 14 dari 16 parpol yang memiliki kursi di DPR. Setiap kursi dihargai Rp 21 juta."Jadi ada perbedaan dari UU parpol sebelumnya. Dulu Rp 1.000 kali suara yang sah. Tapi sekarang 1 kursi di DPR sebesar Rp 21 juta per tahunnya," kata Sekjen Depdagri Progo Nurdjaman.Progo menyatakan itu usai MoU berita acara dana bantuan di Gedung Depdagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (3/3/2006).Sekadar diketahui dari 24 parpol yang ikut Pemilu 2004, hanya 16 parpol yang dapat kursi di DPR. Namun jatah dana pemerintah hanya dikucurkan untuk 14 parpol.Sedangkan dua parpol lainnya, yakni PBR dan PKB, belum dapat dana bantuan karena adanya konflik internal partai.Mengenai PBR yang sudah islah, Progo mengatakan, pengurusnya harus konsultasi terlebih dahulu dengan Depdagri. "Kalau sudah selesai tentu akan kita berikan," katanya.Dana bantuan itu, imbuh Progo, diberikan sesuai dengan UU Nomor 31/2005 tentang Parpol dan PP Nomor 29/2005 tentang Bantuan Keuangan Parpol. Tujuannya untuk membantu administrasi serta kemandirian parpol.Keempatbelas parpol penerima bantuan adalah Partai Golkar (127 kursi), PDIP (109 kursi), PPP (58 kursi), Partai Demokrat (56 kursi), PAN (53 kursi), PKS (45 kursi), PDS (13 kursi), PBB (11 kursi), PPDK (4 kursi) Partai Pelopor (3 kursi), Partai Karya Peduli Bangsa (2 kursi), PNI Marhaenis (1 kursi), PKPI (1 kursi), dan PPDI (1 kursi).Jika untuk 14 parpol ini dana yang dikucurkan Rp 10,264 miliar, maka kalau ditambah PKB dan PBR nilainya mencapai Rp 11,550 miliar. (umi/)


Berita Terkait