Jokowi Teken PP soal Akomodasi ke Penyandang Disabilitas dalam Peradilan

Jokowi Teken PP soal Akomodasi ke Penyandang Disabilitas dalam Peradilan

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 29 Jul 2020 14:38 WIB
Presiden Jokowi melantik lulusan IPDN di Istana Bogor, tahun 2020.
Jokowi (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020. Dalam PP itu diatur soal hak-hak akomodasi penyandang disabilitas dalam proses peradilan.

"Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2O16 tentang Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan," demikian bunyi pertimbangan PP 39/2020 yang dikutip detikcom, Rabu (29/7/2020).

Penyandang disabilitas yang dimaksud yaitu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a. Penyandang Disabilitas fisik;
b. Penyandang Disabilitas intelektual;
c. Penyandang Disabilitas mental; dan/atau
d. Penyandang Disabilitas sensorik.

Akomodasi yang layak itu terkait pelayanan dan sarana-prasarana di Polri, Kejaksaan, MA dan Pengadilan serta MK. Pasal 6 menyebutkan jenis pelayanan yang layak yaitu:

ADVERTISEMENT

a. perlakuan nondiskriminatif;
b. pemenuhan rasa aman dan nyaman;
c. komunikasi yang efektif;
d. pemenuhan informasi terkait hak penyandang disabilitas dan perkembangan proses peradilan;
e. penyediaan fasilitas komunikasi audio visual jarak jauh;
f. penyediaan standar pemeriksaan penyandang disabilitas dan standar pemberian jasa hukum; dan
g. penyediaan pendamping disabilitas dan/atau penerjemah.

"Penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan mengembangkan komunikasi yang efektif dengan penyandang disabilitas. Dalam mengembangkan komunikasi yang efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyandang disabilitas dapat memberikan keterangan dalam berbagai bentuk media komunikasi," demikian bunyi Pasal 9.

Setiap aparat penegak hukum, wajib memberikan penyediaan sarana dan prasarana yang disesuaikan dengan kondisi penyandang disabilitas yang memiliki hambatan dalam:

a. penglihatan;
b. pendengaran;
c. wicara;
d. komunikasi;
e. mobilitas;
f. mengingat dan konsentrasi;
g. intelektual;
h. perilaku dan emosi;
i. mengurus diri sendiri; dan/atau
j. hambatan lain yang ditentukan berdasarkan hasil penilaian personal.

"Pendanaan dalam rangka pelaksanaan ketentuan dalam peraturan pemerintah ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 23.

PP ini berlaku sejak diundangkan, yaitu sejak 20 Juli 2020.

Tonton video 'Jokowi: Kita Butuh Budaya Kerja Baru Hadapi Pandemi Covid-19':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads