Tersangka kasus impor ilegal, PS, ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. Bos PS Store itu juga dikenakan wajib lapor.
"Tersangka sudah beri uang jaminan, dan tersangka tidak akan mengulangi perbuatan lagi dengan wajib lapor itu," kata Kasi Intel Kejari Jaktim Ady Wira Bhakti saat dihubungi detikcom, Rabu (29/7/2020).
Ady mengatakan tersangka PS dikenai wajib lapor 2 kali seminggu. PS ditetapkan sebagai tahanan kota lantaran memberi jaminan senilai Rp 500 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama alasan subjektif (penahanan kota), menurut UU alasan subjektif itu tersangka tidak melarikan diri dengan apa karena tersangka sudah menyerahkan uang jaminan sebesar Rp 500 juta," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Jakarta Timur menerima pelimpahan tahap II berkas bos PS Store, PS, dari penyidik PPNS dari kantor wilayah Bea dan Cukai Jakarta pada 23 Juli. Tersangka berinisial PS kini menjadi tahanan kota.
"Saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, yaitu penahanan kota, di rumahnya," kata Kasi Intel Kejari Jaktim Ady Wira Bhakti saat dihubungi, Selasa (28/7).
Barang bukti yang disita dari tersangka sebanyak 191 handphone dengan beragam jenis tipe dan merek dari hasil impor ilegal dari Batam. Tersangka PS disangkakan Pasal 103 huruf d UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan.
Penyerahan barang bukti beserta tersangka ini diumumkan oleh akun Instagram @bckanwiljakarta, Selasa (28/7). Sebagai informasi, PS merupakan pemilik PS Store.
Pada Kamis (23/7), Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah melakukan tahap II, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas penyidikan tindak pidana kepabeanan.
"Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 handphone bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000,-," tulis akun @bckanwiljakarta yang dikutip detikcom.
(ibh/mae)