Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menjelaskan alasan melakukan penahanan kota kepada tersangka kasus impor ilegal berinisial PS. Kejari Jaktim menyebut bos PS Store itu tidak akan melarikan diri dan telah memberi jaminan senilai Rp 500 juta.
"Jaksa penuntut umum alasanan yuridisnya, yang jelas itu jadi kewenangan penuntut umum alasan penahanan selama 20 hari. Jadi gini tentu penuntut umum punya alasan berdasarkan Undang-Undang. Pertama alasan subjektif, menurut UU alasan subjektif itu tersangka tidak melarikan diri dengan apa karena tersangka sudah menyerahkan uang jaminan sebesar Rp 500 juta," kata Kasi Intel Kejari Jaktim Ady Wira Bhakti saat dihubungi detikcom, Rabu (29/7/2020).
Ady menyebut jaminan senilai Rp 500 juta tersebut disimpan oleh pihak Kejari. Menurutnya, Kejari Jaktim bisa saja melakukan penyitaan jaminan itu jika PS tidak memenuhi kewajibannya untuk wajib lapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian uang jaminan itu kita simpan di bank. Kalau tersangka tidak memenuhi kewajibannya wajib lapor kita akan sita jaminan," ujarnya.
Diketahui, Kejari Jakarta Timur menerima pelimpahan tahap II berkas bos PS Store, PS, dari penyidik PPNS dari kantor wilayah Bea dan Cukai Jakarta pada 23 Juli. Tersangka berinisial PS kini menjadi tahanan kota.
"Saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, yaitu penahanan kota, di rumahnya," kata Kasi Intel Kejari Jaktim Ady Wira Bhakti, saat dihubungi, Selasa (28/7/2020).
Barang bukti yang disita dari tersangka sebanyak 191 handphone dengan beragam jenis tipe dan merek dari hasil impor ilegal dari Batam. Tersangka PS disangkakan Pasal 103 huruf d UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan.
Penyerahan barang bukti beserta tersangka ini diumumkan oleh akun Instagram @bckanwiljakarta, Selasa (28/7). Sebagai informasi, PS merupakan pemilik PS Store.
Tonton video 'Bosnya Jadi Tersangka, PS Store Jadi Sorotan Warganet':