Pemprov DKI Jakarta kembali kalah melawan PT Bali Towerindo Sentra terkait lelang Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP/Electronic Road Pricing) tahun 2019. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta yang memenangkan PT Bali Towerindo.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 191/G/2019/PTUN-JKT, tanggal 3 Maret 2020 yang dimohonkan banding," demikian bunyi amar putusan PT TUN Jakarta yang dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Rabu (29/7/2020).
Putusan itu diketok pada Selasa (28/7) kemarin. Duduk sebagai ketua majelis Kadar Slamet dengan anggota Santer Sitorus dan Nurman Sutrisno. Menurut majelis, dalam perkara itu terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan Bali Towerindo sangat dirugikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk mengikuti proses pengadaan termasuk biaya untuk membangun fasilitas dalam rangka pembuktian konsep yang ditawarkan sudah sangat besar dan kerugian yang akan dideritanya lebih besar dibanding manfaat bagi kepentingan yang akan dilindungi oleh Pemprov, yaitu dengan membatalkan lelang dan melakukan pelelangan ulang.
"Yang justru berakibat prinsip efisiensi dan penghematan dalam proses pelelangan dilanggar dan tentu akan berimplikasi pada kepentingan umum dirugikan," ucap majelis kompak.
Kasus bermula saat Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik Provinsi DKI Jakarta pada Juli 2018. Lelang diikuti oleh PT Bali Towerindo Sentra Tbk dan Bali Towerindo memenangkan pralelang.
Namun, pada 2 Agustus 2019, Pemprov DKI membatalkan proses lelang itu, yakni Pemprov DKI mencabut Surat Pengumuman Pembatalan Lelang dengan ID Lelang 33620127.
Atas pembatalan lelang itu, Bali Towerindo Sentra tidak terima dan menggugat Pemprov DKI ke PTUN Jakarta. Gayung bersambut. Gugatan dikabulkan.
Pada 3 Maret 2020, PTUN Jakarta memutuskan menyatakan batal objek sengketa berupa: Surat Pengumuman Pembatalan Lelang dengan ID Lelang 33620127, dengan Nama Paket: Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik tanggal 2 Agustus 2019.
Atas hal itu, Pemprov DKI Jakarta mengajukan keberatan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta.
(asp/aik)