Pemprov DKI Kembali Kalah Lawan Pengusaha soal Lelang Ulang ERP

Pemprov DKI Kembali Kalah Lawan Pengusaha soal Lelang Ulang ERP

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 29 Jul 2020 12:18 WIB
Sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di DKI Jakarta dibatalkan tahun ini. Yuk tengok lagi Jalan Rasuna Said yang akan menerapkan sistem ERP.
Gerbang ERP di Jalan Medan Merdeka Barat (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta kembali kalah melawan PT Bali Towerindo Sentra terkait lelang Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP/Electronic Road Pricing) tahun 2019. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta yang memenangkan PT Bali Towerindo.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 191/G/2019/PTUN-JKT, tanggal 3 Maret 2020 yang dimohonkan banding," demikian bunyi amar putusan PT TUN Jakarta yang dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Rabu (29/7/2020).

Putusan itu diketok pada Selasa (28/7) kemarin. Duduk sebagai ketua majelis Kadar Slamet dengan anggota Santer Sitorus dan Nurman Sutrisno. Menurut majelis, dalam perkara itu terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan Bali Towerindo sangat dirugikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk mengikuti proses pengadaan termasuk biaya untuk membangun fasilitas dalam rangka pembuktian konsep yang ditawarkan sudah sangat besar dan kerugian yang akan dideritanya lebih besar dibanding manfaat bagi kepentingan yang akan dilindungi oleh Pemprov, yaitu dengan membatalkan lelang dan melakukan pelelangan ulang.

"Yang justru berakibat prinsip efisiensi dan penghematan dalam proses pelelangan dilanggar dan tentu akan berimplikasi pada kepentingan umum dirugikan," ucap majelis kompak.

ADVERTISEMENT

Kasus bermula saat Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik Provinsi DKI Jakarta pada Juli 2018. Lelang diikuti oleh PT Bali Towerindo Sentra Tbk dan Bali Towerindo memenangkan pralelang.

Namun, pada 2 Agustus 2019, Pemprov DKI membatalkan proses lelang itu, yakni Pemprov DKI mencabut Surat Pengumuman Pembatalan Lelang dengan ID Lelang 33620127.

Atas pembatalan lelang itu, Bali Towerindo Sentra tidak terima dan menggugat Pemprov DKI ke PTUN Jakarta. Gayung bersambut. Gugatan dikabulkan.

Pada 3 Maret 2020, PTUN Jakarta memutuskan menyatakan batal objek sengketa berupa: Surat Pengumuman Pembatalan Lelang dengan ID Lelang 33620127, dengan Nama Paket: Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik tanggal 2 Agustus 2019.

Atas hal itu, Pemprov DKI Jakarta mengajukan keberatan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta.

(asp/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads