Pemerintah DKI Jakarta menyatakan akan terus melakukan proses lelang ulang baru Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP/Electronic Road Pricing). 'Menabrak' putusan penetapan oleh Majelis Hakim dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebagaimana diketahui dalam gugatan dengan nomor perkara 191/G/2019/PTUN.JKT, Majelis hakim telah menunda Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP/Electronic Road Pricing). Sedangkan dalam gugatan pokoknya membatalkan dan mencabut objek sengketa berupa Surat Pengumuman Pembatalan Lelang Sistem Jalan Berbayar Elektronik tanggal 2 Agustus 2019, sampai ada putusan inkracht.
"Tentu karena prinsip kami ingin terapkan asas umum pemerintahan yang baik. Maka hasil itu, kami akan lakukan banding. Lelang tetap sesuai rencana, kami akan umumkan lelang pada awal April," ucap Syafrin," ujar Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, Senin (9/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara dalam pertimbangan majelis hakim PTUN mendapati fakta persidangan tidak menemukan bukti penawaran yang disampaikan kepada pantia. Oleh karena itu majelis hakim menilai masih boleh dilakukan perubahan, karena belum batas akhir pemasukan dokumen.
Syafrin mengungkap alasan lelang ulang baru dilanjutkan, karena merasa Pemprov DKI tidak sebagai tergugat dalam gugatan PTUN. Selain itu dirinya telah membatalkan proses lelang di awal.
"Karena kita sudah membatalkan pengumuman," pungkasnya.
Sebelumnya, PTUN Jakarta memutuskan Pemprov DKI Jakarta untuk meneruskan lelang Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP/Electronic Road Pricing). Pralelang itu dimenangkan oleh PT Bali Towerindo Sentra Tbk.
Kasus bermula saat Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik Provinsi DKI Jakarta pada Juli 2018. Lelang diikuti oleh PT Bali Towerindo Sentra Tbk, Q Free Asa dan Kapsch Trafficcom Ab. Hasilnya, Bali Towerindo yang merupakan bagian dari Smart ERP memenangkan pralelang.
Namun pada 2 Agustus 2019, Pemprov DKI membatalkan proses lelang itu. Yaitu Pemprov DKI mencabut Surat Pengumuman Pembatalan Lelang dengan ID Lelang 33620127.
Atas pembatalan lelang itu, Bali Towerindo Sentra tidak terima dan menggugat Pemprov DKI ke PTUN Jakarta. Gayung bersambut. Gugatan dikabulkan.
(fjp/fjp)