Polda Metro Jaya Tindak 9 Mobil Pakai Strobo dan Sirene

Polda Metro Jaya Tindak 9 Mobil Pakai Strobo dan Sirene

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 29 Jul 2020 12:07 WIB
Strobo Masih Dipakai Kendaraan Pribadi
Foto: Ilustrasi strobo (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya akan menindak tegas mobil pribadi yang dipasangi strobo dan sirene selama Operasi Patuh Jaya 2020. Hingga saat ini polisi telah menindak 9 mobil yang menggunakan strobo dan sirene.

"Sampai saat ini sudah ada sembilan mobil yang ditilang karena memakai strobo," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Rabu (29/7/2020).

Sambodo mengatakan, penindakan dilakukan di seluruh lokasi Jakarta dan sekitarnya, baik di jalur arteri maupun di jalan tol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terakhir, pada Selasa (28/7), anggota Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Timur menindak pengemudi mobil Pajero bernopol B-2388-JH di Tol JORR Kalimalang, karena memasang strobo.

"Pengemudi tersebut ditilang karena menggunakan strobo yang bukan peruntukannya," kata Sambodo.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat ada 4.240 motor dan mobil ditilang pada hari ke-6 Operasi Patuh Jaya 2020. Sementara itu polisi memberikan teguran kepada 8.010 pengendara.

Untuk diketahui, penggunaan strobo atau lampu isyarat atau sirene diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut isi Pasal 59:

(1) Untuk kepentingan tertentu, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.

(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna: a. merah; b. biru; dan c. kuning.

(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.

(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.

(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah;
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan dan angkutan barang khusus.

(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads