"Ini sepertinya yang punya mobil menyiasati gunakan nomor polisi palsu. Takut (terkena aturan) ganjil-genap, (pelaku) membawa dua pelat," kata Kasubdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji kepada wartawan, Senin (17/6/2019).
Sumardji menyebut pelat asli mobil itu ialah B-1780-TAF. Namun pelaku membawa dan memasang pelat palsu bernomor polisi B-1781-TAF, yang terdaftar untuk kendaraan Mercedes-Benz.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara-cara seperti itu, disebutnya, kerap digunakan oleh para pengemudi mobil di Jakarta untuk menghindari pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap.
"Tetapi yang lazim terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya menghindari ganjil-genap," ungkap Sumardji.
Sebelumnya diketahui, mobil tersebut ditilang polisi saat melintas di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, pagi tadi karena memasang strobo. Saat ditilang, mobil tersebut menggunakan pelat nomor B-1781-TAF.
Penindakan strobo merupakan agenda penindakan tematik bulan ini. Polisi akan merazia kendaraan yang menggunakan strobo, sirene, dan rotator yang tidak sesuai peruntukannya.