Warga Pekanbaru Ditangkap Gegara Simpan 3 Senjata Api

Warga Pekanbaru Ditangkap Gegara Simpan 3 Senjata Api

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Rabu, 29 Jul 2020 07:46 WIB
YA (31) ditangkap karena menyimpan senjata api yang bukan miliknya
YA (31) ditangkap karena menyimpan senjata api yang bukan miliknya. (Foto: dok. ist )
Pekanbaru -

Seorang warga asal Pekanbaru, Provinsi Riau, berinisial YA (31) ditangkap karena menyimpan senjata api yang bukan miliknya. Ada 3 senjata api yang disita.

"Senjata api itu disimpan inisial YA (31) warga Pekanbaru. Tim menyita tiga pucuk senjata api di rumahnya," kata Kapolsek Limapuluh, Kompol Sanny Handityo kepada wartawan, Rabu (29/7/2020).

Sanny menjelaskan, awalnya pihaknya menerima laporan dari masyarakat adanya warga di yang menyimpan senjata api. Atas laporam tersebut, tim melakukan penyelidikan di lapangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"YA ditangkap di rumahnya di Jl Hang Tuah. Kita lakukan penggeledahan di rumahnya," kata Sanny.

Dari penggeledahan di rumah YA, kata Sanny, pihaknya menemukan 3 puncuk senjata api. Pertama senjata api revolver warna putih crome dan amunisi kaliber 38 sebanyak 4 butir, amunisi kaliber 39 sebanyak 4 butir.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya disita satu pucuk senjata api jenis sormidt osthem/rhoen kaliber 8mm MOD 5A warna hitam. Senjata api jenis colt's 5.5 mm warna silver dilengkapi sebuah magazine, 1 butir amunisi 5,5 mm, satu butir selongsong peluru 5,5 mm, dan 1 plastik sparepart senjata.

"Setelah dilakukan pendalaman kepada pelaku YA ternyata ketiga pucuk senjata api itu bukan miliknya melainkan milik kliennya yang menggunakan jasanya untuk memperbaiki senjata api itu," kata Sanny.

"Ada penawaran buat YA untuk memperbaiki senjata dan tawaran itu diterima sehingga dia belajar memperbaiki senjata melalui YouTube," ujar Sanny.

Dalam catatan pihak kepolisian, YA seorang residivis pengguna narkoba tahun 2019. Saat ditangkap dilakukan tes urine dengan hasil positif.

"Atas perbuatannya, YA dijerat dengan pasal 1 ayat(1) UU darurat No 12 tahun 1951, ancaman pidana selama maksimal 20 tahun penjara," kata Sanny.

(cha/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads