Kejagung Periksa Dirjen Bea-Cukai Terkait Kasus Impor Tekstil dari India

Kejagung Periksa Dirjen Bea-Cukai Terkait Kasus Impor Tekstil dari India

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 28 Jul 2020 18:42 WIB
kejaksaan agung
Foto: dok
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020. Hari ini penyidik memeriksa Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI kembali melakukan pemeriksaan seorang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020," kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, dalam keterangannya, Selasa (28/7/2020).

Penyidik pada Jampidsus memeriksa Heru perihal prosedur importasi tekstil dari India. Selain itu, Heru dicecar mengenai perbuatan para tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komoditas perdagangan) dari luar negeri, khususnya untuk tekstil dari India, yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya serta mencari fakta apakah yang dijalankan para tersangka sudah sesuai aturan dan apakah saksi sebagai top management mengetahui tentang perbuatan atau tata cara yang dilaksanakan oleh para tersangka," ujar Hari.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai 2018-2020. Keempat tersangka merupakan pejabat di Bea-Cukai Batam dan satu lagi berlatar belakang pengusaha.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 22 tanggal 27 April 2020 dan surat perintah penyidikan nomor 22 A tanggal 6 Mei 2020, pada hari ini menetapkan lima orang tersangka, empat masih pejabat aktif, yang satu pengusahanya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/6).

Selain Haryono, Adi, Kamaruddin, dan Dedi, dua tersangka dalam kasus ini adalah Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan KPU Bea-Cukai Batam berinisial MM dan pemilik PT Flemings Indo Batam (FIB)-PT Peter Garmindo Prima (PGP) berinisial IR. Tersangka Mukhammad Muklas selaku Kepala Bidang Pelayanan Kepabeanan dan Cukai KPU Bea Cukai Batam 2017-2019 telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(yld/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads