Penyobek-Pembuang Lembaran Al-Qur'an di Medan Didakwa Pasal Penodaan Agama

Penyobek-Pembuang Lembaran Al-Qur'an di Medan Didakwa Pasal Penodaan Agama

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 10 Jun 2020 19:49 WIB
Ahmad Arfah Lubis- detikcom/ Lokasi diduga pembuangan sobekan kertas yang diduga lembaran Al-Quran terjadi di Jalan SM Raja, Medan.
Lokasi diduga pembuangan sobekan kertas yang diduga lembaran Al-Quran terjadi di Jalan SM Raja, Medan. (Ahmad Arfah/detikcom)
Medan -

Pria diduga pelaku penyobekan dan pembuangan lembaran Al-Qur'an di jalanan Medan, Doni Irawan Malay, menjalani sidang dakwaan. Dia didakwa melakukan penodaan agama.

Sidang kasus penyobekan dan pembuangan lembaran Al-Qur'an ini digelar di PN Medan, Rabu (10/6/2020). Akibat perbuatannya, Doni didakwa melanggar Pasal 156a huruf a KUHP.

"Dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, yaitu agama Islam," kata jaksa saat membacakan dakwaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa kemudian menjelaskan rangkaian perbuatan Doni yang dimulai sekitar pukul 06.20 WIB, Kamis (13/2). Doni saat itu disebut datang ke Masjid Raya Al-Mashun dan mengambil satu buah Al-Qur'an dari dalam rak penyimpanan tanpa seizin pengurus masjid.

"Lalu terdakwa memasukkan satu buah kitab suci Al-Qur'an tersebut ke dalam celana terdakwa, kemudian terdakwa keluar dari dalam masjid sambil terdakwa membawa satu buah kitab suci Al-Qur'an," ucap jaksa.

ADVERTISEMENT

Doni kemudian disebut masuk ke tempat mengambil wudu pria. Setelah itu, Doni disebut melepas sampul kitab Al-Qur'an tersebut dan membuang sampulnya ke tempat sampah.

"Kemudian lembaran-lembaran isi kitab suci Al-Qur'an tersebut terdakwa koyak-koyakkan dengan menggunakan kedua tangan terdakwa setelah itu terdakwa keluar dari dalam tempat pengambilan air wudu tersebut sambil terdakwa membawa isi kitab suci Al-Qur'an yang sudah terdakwa koyak-koyakkan menuju jalan umum di Jalan SM Raja," ucap jaksa.

Sekitar pukul 07.15, kata jaksa, Doni membuang lembaran Al-Qur'an yang sudah disobeknya di depan salah satu hotel di Jalan SM Raja. Doni kemudian melarikan diri, tapi dikejar dan diamankan oleh warga.

"Setelah diinterogasi oleh warga masyarakat setempat, selanjutnya petugas kepolisian Medan Kota melakukan penangkapan terhadap terdakwa," ucap jaksa.

Halaman 2 dari 2
(haf/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads