Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, mengizinkan pelaksanaan salat Idul Adha di lapangan terbuka atau di masjid. Namun dia melarang masyarakat menggelar pawai takbir keliling.
"Wali Kota Pekanbaru telah mengeluarkan surat edaran (SE) 9 Juli 2020 tentang penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban 1441 H/2020 M menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19," kata Kabag Humas Pemkot Pekanbaru, Irba Sulaiman, kepada detikcom, Selasa (28/7/2020).
Irba menjelaskan pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di semua tempat dengan syarat menerapkan protokol kesehatan. Dia mengatakan pelaksanaan salat Idul Adha, baik di lapangan maupun di masjid, tidak dilarang asalkan panitia menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melakukan pembersihan dan disinfektan di area tempat pelaksanaan. Harus disediakan fasilitas cuci tangan, sabun, hand sanitizer di pintu masuk tempat pelaksanaan salat Idul Adha. Harus menyediakan alat pengecekan suhu tubuh," kata Irba.
Dalam pelaksanaan salat berjemaah, sambung Irba, warga diminta memberi jarak minimal satu meter. Pelaksanaan khotbah juga diminta dipersingkat tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
"Tidak mewadahi sumbangan jemaah dengan cara menjalankan kotak infak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit. Untuk takbiran dengan cara berkeliling dari satu wilayah ke wilayah lain tidak dibenarkan. Takbiran hanya diizinkan di masjid," tutup Irba.
(cha/jbr)