Seorang siswi di Aceh Singkil, Aceh, NN (19), divonis 6 bulan penjara karena terbukti menyebarkan foto telanjang teman sekolahnya. Putusan terhadap NN dikuatkan Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Dilihat detikcom dari putusan PT Banda Aceh, Selasa (28/7/2020), kasus bermula saat korban ML meminjam ponsel terdakwa pada 9 September 2019 untuk membuka akun media sosial (medsos). Setelah berselancar, korban tidak keluar dari akun Facebook-nya.
Ketika ponsel dikembalikan, terdakwa NN dapat mengakses akun Facebook milik ML. Saat membuka kotak pesan, terdakwa NN menemukan foto telanjang ML yang dikirim kepada seseorang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa menyimpan foto tersebut, lalu dikirim kepada dua temannya. Berselang dua hari kemudian, foto telanjang ML tersebar di grup WhatsApp guru SMA tempat korban bersekolah.
Akibat perbuatan terdakwa, ML dikeluarkan (drop out atau DO) dari sekolah. Korban lalu membuat laporan ke polisi hingga kasusnya berujung ke meja hijau.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Aceh Singkil, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut NN dengan hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp 250 juta. Majelis hakim memvonis NN lebih rendah pada Rabu (6/5).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ketuk hakim.
NN tidak terima atas putusan itu lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Dalam persidangan pada Senin (27/7), majelis hakim yang diketuai Eris Sudjarwanto menguatkan vonis yang diketuk PN Singkil.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Singkil Nomor12/Pid.Sus/2020/PN Skl tanggal 6 Mei 2020 yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan terdakwa ditahan," putus hakim.
Majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan korban dikeluarkan dari sekolah. Sedangkan hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan meminta maaf serta belum pernah dihukum.