Sempat Viral, 2 Pelaku Jambret Tas Emak-emak di Bekasi Ditangkap

Sempat Viral, 2 Pelaku Jambret Tas Emak-emak di Bekasi Ditangkap

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 28 Jul 2020 15:31 WIB
Two people, man and woman, criminal in action, purse robbery, cropped.
Foto: Ilustrasi (iStock)
Bekasi -

Polisi menangkap 2 pelaku penjambretan inisial N (34) dan R (40) di Bekasi yang videonya sempat viral bulan Juni lalu. Kapolsek Bekasi Utara Kompol Chaled Thayib mengatakan peristiwa penjambretan tersebut sendiri terjadi di sekitar perbatasan Perumahan Villa Indah Permai dan Wisma Asri 2 Bekasi.

"Kejadian Kamis 18 Juni lalu. Korban inisialnya P (48) saat itu selesai belanja dari Pasar Wisma Asri dan mau pulang ke rumah menggunakan sepeda motor. Di TKP di jembatan perbatasan Taman Wisma Asri dengan Villa Indah Permai berpapasan dengan dua laki-laki pengendara motor. Kemudian dipepet dan salah satu pelaku kemudian menarik tali selempang milik korban," kata Kompol Chaled ketika dihubungi detikcom, Selasa (28/7/2020).

Chaled mengatakan usai kejadian tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa alat bukti, salah satunya rekaman CCTV yang viral di media sosial. Hasilnya, pelaku kemudian berhasil diamankan di daerah Babelan, Bekasi pada Kamis (25/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, penangkapannya itu berdasarkan hasil penyelidikan kan mereka keberadaannya di Pasar Babelan dan tim penyidik ke sana. Kemudian melakukan penangkapan satu di pasar dan satu di rumahnya di wilayah Babelan itu," ungkap Chaled.

ADVERTISEMENT

Dari penangkapan dua pelaku tersebut, keduanya juga mengakui telah menjual 1 handphone korban dan serta uang di dalam dompet korban senilai Rp 1,500.000.

"Di dalam tas ada dompet yang dijambret sebesar Rp 1,5 juta. Handphone milik korban juga telah dijual kepada supir truk yang lewat dan tidak mereka kenal seharga Rp 500.000," beber Chaled.

Polisi juga turut mengamankan beberapa barang bukti lainnya dari pelaku, salah satunya ialah sebuah cincin emas. Kepada polisi, keduanya mengaku telah beberapa kali melakukan aksi penjambretan.

"Jadi kita amankan 3 handphone, 1 cincin emas dan sepeda motornya pelaku. Sama satu sepatu yang hasil penjualan handphonenya di TKP yang 18 Juni itu dijual dan diberikan sepatu. Nah itu yang kita sita juga," ujar Chaled.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Bekasi Utara. Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads